BBM Dinas Dihapus, Gaji ASN Turun Drastis, Dampak Pemangkasan Dana Transfer ke Daerah (TKD)

Ilustrasi tunjangan bahan bakar minyak
Ilustrasi Berita tunjangan bahan bakar minyak ASN di hapus. FOTO: EEP/ RADAR CIREBON
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Kebijakan pemerintah pusat yang akan memangkas Transfer ke Daerah (TKD) pada tahun 2026 berdampak besar bagi aparatur sipil negara (ASN) di Kota Cirebon.

Berdasarkan data yang dihimpun Radar Cirebon, TKD untuk Kota Cirebon tahun depan akan dipangkas sebesar Rp255 miliar, dan hal itu berimbas langsung pada penghasilan ASN hingga penghapusan tunjangan bahan bakar minyak (BBM) untuk kendaraan dinas di semua level eselon.

Dari informasi yang diterima, pemangkasan TKD menyebabkan gaji ASN berkurang signifikan. Untuk pejabat eselon II, pengurangan mencapai sekitar Rp4 juta, eselon III sekitar Rp3 juta, eselon IV berkurang antara Rp1,8 juta hingga Rp2 juta, sementara staf mengalami penurunan sekitar Rp800 ribu hingga Rp1 juta per bulan.

Baca Juga:Perizinan di Provinsi Jabar, Target Pajak Galian Tipe C di Kabupaten Cirebon Kurang OptimalCIMB Niaga Syariah Beri Beasiswa Rp50 Juta

“Gaji ASN berkurang cukup besar di semua jenjang,” ujar salah satu sumber Radar Cirebon.

Sumber tersebut menambahkan, kondisi ini sangat memprihatinkan karena banyak ASN sebelumnya sudah memiliki sisa gaji yang minim setelah pemotongan berbagai kewajiban. Dengan adanya pemangkasan TKD, sejumlah ASN bahkan diperkirakan akan mengalami defisit atau gaji minus.

“Banyak ASN nanti yang gajinya minus,” ungkapnya.

Kondisi tersebut juga dikhawatirkan akan berdampak pada kemampuan ASN membayar cicilan kredit di bank, karena gaji bersih yang diterima semakin kecil.

“Potensi kredit macet di kalangan ASN bisa jadi meningkat tajam,” lanjut sumber yang enggan disebutkan namanya.

Selain pengurangan gaji, BBM kedinasan juga akan dihapus mulai tahun depan. Seluruh pejabat eselon II, III, dan IV tidak lagi mendapatkan uang BBM.

Hanya beberapa perangkat daerah tertentu yang masih mendapat alokasi BBM, seperti Dinas Lingkungan Hidup untuk kendaraan pengangkut sampah, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) untuk kendaraan penyiraman tanaman dan pemangkasan pohon, serta Dinas Perhubungan untuk kendaraan operasional penerangan jalan umum (PJU).

“Mulai kepala dinas, kabid, hingga kasubag tidak lagi mendapat alokasi BBM,” tegas sumber tersebut.

Baca Juga:Bangga! Atlet Asal Beber Harumkan Nama Cirebon di Popda Jabar, Satu Lolos ke Popnas 2025Ketua Dewan Pakar Pertanian Kritisi Praktik Sewa Lahan dan Distribusi Pupuk Bersubsidi di Cirebon

Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Cirebon, Suwarso Budi Winarno, AP, membenarkan adanya dampak signifikan dari kebijakan pemangkasan TKD tersebut.

0 Komentar