RADARCIREBON.ID – Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon resmi memberhentikan sementara jabatan oknum guru W di salah satu guru SDN di Kecamatan Weru, setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Cirebon dalam kasus dugaan perbuatan pelecehan terhadap siswanya.
Kabid Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Kabupaten Cirebon, Meilan Sarry Rumbino Rumakito SSTP, mengungkapkan bahwa surat pemberhentian sementara terhadap W telah disampaikan kepada Bupati Cirebon Drs H Imron MAg.
“Surat pemberhentian sementara sudah kami ajukan ke bupati. Status tersangka yang bersangkutan menjadi dasar kami mengambil langkah ini,” ujar Meilan, Minggu (12/10).
Baca Juga:Perizinan di Provinsi Jabar, Target Pajak Galian Tipe C di Kabupaten Cirebon Kurang OptimalCIMB Niaga Syariah Beri Beasiswa Rp50 Juta
Meski diberhentikan sementara, W masih akan menerima sebagian haknya sebagai ASN. Sebelum ada keputusan inkrah, yang bersangkutan tetap mendapatkan gaji sebesar 75 persen.
Selain menjadi guru, W juga diketahui menjabat sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Dengan status hukum yang dihadapinya, W terancam dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena perbuatannya termasuk pelanggaran berat.
“Untuk pelanggaran berat, proses PTDH harus dilaporkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui aplikasi i-Mutasi. Ini berbeda dengan pelanggaran ringan,” jelas Meilan.
Menurutnya, penetapan tersangka oleh kepolisian sudah cukup menjadi dasar pemrosesan sanksi tanpa perlu menunggu hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Dinas Pendidikan. Namun, BKPSDM tetap meminta Disdik menyelesaikan BAP dalam waktu tujuh hari kerja.
“Jumat 10 Oktober 2025 batas akhir waktu yang kami berikan, tapi sampai sekarang kami belum menerima BAP dari Disdik,” ungkapnya.
Jika Dinas Pendidikan tetap belum menindaklanjuti, lanjut Meilan, BKPSDM berencana mengirim surat rekomendasi kepada bupati agar menjatuhkan sanksi terhadap dinas tersebut.
Baca Juga:Bangga! Atlet Asal Beber Harumkan Nama Cirebon di Popda Jabar, Satu Lolos ke Popnas 2025Ketua Dewan Pakar Pertanian Kritisi Praktik Sewa Lahan dan Distribusi Pupuk Bersubsidi di Cirebon
“Kami akan sampaikan surat ketidakpuasan atas kinerja Disdik yang tidak menindaklanjuti BAP. Minimal, Disdik harusnya melakukan pembinaan terhadap bawahannya,” tegasnya.
Menurutnya, bupati memiliki kewenangan memberikan sanksi, termasuk melakukan pergeseran pejabat di lingkungan Disdik apabila ditemukan kelalaian.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon, H Ronianto SPd MM, menegaskan pihaknya sudah menuntaskan proses BAP terhadap W.