Panpilwu Desa Jatibarang Indramayu Pastikan Berkas Semua Calon Kuwu Lengkap

Pemilihan Kuwu
SIAP SAMBUT PENDAFTAR: Panitia Pemilihan Kuwu Desa/Kecamatan Jatibarang, Indramayu, siaga di sekretariat, menunggu calon kuwu yang ingin mendaftarkan diri, kemarin (12/10). FOTO: ANANG SYAHRONI / RADAR INDRAMAYU
0 Komentar

INDRAMAYU – Masa pendaftaran calon kepala desa (kuwu) di Kabupaten Indramayu tinggal menyisakan satu hari. Para calon kuwu yang telah mengambil formulir mulai mendaftarkan diri ke sekretariat Panitia Pemilihan Kuwu (Panpilwu) di masing-masing desa yang menyelenggarakan Pilwu tahun ini.

Menjelang penutupan pendaftaran, Panpilwu Desa/Kecamatan Jatibarang terlihat siaga menerima kedatangan para calon kuwu. Hal itu tampak di sekretariat panitia Pilwu Desa Jatibarang pada Minggu (12/10), di mana panitia bersiap menyambut pendaftaran dari para bakal calon kuwu.

“Calon kuwu yang sebelumnya mengambil formulir ada enam orang. Hingga hari ini (kemarin, red), yang sudah resmi mendaftar sebanyak empat orang, yakni Ahmad Arifin, H Nartawan, Agus Darmawan, dan H Mardika. Sementara dua orang lainnya belum memberikan konfirmasi apakah akan mendaftar atau tidak,” ujar Ketua Panpilwu Desa Jatibarang, Didi Nuryadi.

Baca Juga:ADUH! Kylian Mbappe Cedera, Timnas Prancis Cemas Jelang Laga Kualifikasi Piala Dunia 2026Edi Fauzi: Peringatan Hari Jadi ke-498 Indramayu, Sektor Pertanian Jadi Perhatian

Didi menambahkan bahwa seluruh berkas dari para calon yang telah mendaftar telah diperiksa oleh panitia, guna memastikan semua persyaratan administrasi terpenuhi sesuai ketentuan dalam formulir pendaftaran.

Masa pendaftaran calon kuwu sendiri dibuka sejak 1 Oktober dan akan ditutup pada 13 Oktober 2025 pukul 23.59 WIB. Panitia masih memberikan kesempatan kepada dua warga lainnya yang telah mengambil formulir untuk segera mendaftar sebelum batas waktu berakhir.

“Mungkin saja mereka mempertimbangkan hari dan waktu tertentu untuk mendaftar, karena memang masih ada kepercayaan semacam itu di masyarakat. Tapi yang jelas, kami dari panitia akan tetap siaga menerima pendaftaran hingga batas akhir pada 13 Oktober pukul 23.59 WIB,” kata Didi.

Lebih lanjut, Didi menjelaskan bahwa setelah proses pendaftaran ditutup, panitia akan melaporkannya ke Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan dilanjutkan ke panitia tingkat kecamatan untuk tahap selanjutnya, yaitu verifikasi dan penelitian berkas.

Namun, jika jumlah calon yang mendaftar lebih dari lima orang, maka panitia akan melaporkannya ke tingkat kabupaten untuk dilakukan seleksi administratif.

“Jika keenam orang yang mengambil formulir semuanya mendaftar, maka akan dilakukan seleksi oleh panitia tingkat Kabupaten Indramayu. Sebab, jumlah maksimal calon kuwu yang diperbolehkan mengikuti Pilwu hanya lima orang,” pungkasnya. (oni)

0 Komentar