RADARCIREBON.ID – Dalam waktu kurang dari satu hari, Unit Reskrim Polsek Cirebon Selatan Timur (Seltim) Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus pembobolan toko di Perum Jaya, Jalan Ciremai Raya No. 25, Kelurahan Kecapi, Kecamatan Harjamukti.
Pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial WJ bin Bandi (39), warga Kelurahan Kecapi, Kecamatan Harjamukti, berhasil diamankan di rumahnya tanpa perlawanan.
Kapolres Cirebon Kota (Ciko) AKBP Eko Iskandar melalui Kapolsek Cirebon Selatan Timur AKP Juntar Hutasoit menjelaskan, peristiwa pencurian itu diketahui terjadi pada Kamis (9/10/2025) sekitar pukul 07.00 WIB.
Baca Juga:Dukung Ketahanan Pangan Daerah, Polresta dan Pemkab Cirebon Tanam Jagung PipilSTMIK IKMI Cirebon Ikuti Rakornas APTIKOM di Lampung
Kejadian bermula saat pelapor, Astomi, membuka toko dan melakukan pengecekan hasil penjualan bersama salah satu karyawannya.
Dari pemeriksaan awal, diketahui uang tunai sebesar Rp25 juta yang tersimpan di laci kasir telah hilang.
Pelapor kemudian memeriksa rekaman CCTV dan melihat seseorang masuk ke dalam toko melalui lubang ventilasi.
“Dalam rekaman terlihat pelaku mengambil uang dari dalam laci kasir sebelum melarikan diri,” terang AKP Juntar.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Seltim yang dipimpin Panit I Reskrim Iptu F Heru Purwandhali SH. segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi.
“Dari hasil penyelidikan intensif dan analisis rekaman CCTV, kami berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial WJ. Pelaku diketahui merupakan buruh harian lepas yang sering melintas di sekitar lokasi kejadian,” ungkapnya.
Petugas kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku pada Sabtu (11/10/2025) sekitar pukul 03.00 WIB di wilayah Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon.
Baca Juga:PLN Salurkan Bantuan Electrifying Agriculture untuk Gapoktan Masalah Baru Jelang Normalisasi Sungai Sukalila Kota Cirebon
WJ diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolsek Seltim untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai sebesar Rp20,5 juta, satu kaos hitam, satu celana panjang biru, serta sebuah gunting yang digunakan pelaku untuk beraksi.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Saat ini ia ditahan di Mapolsek Seltim untuk mempertanggungjawabkan tindakannya. WJ dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tutup AKP Juntar. (cep)