DPRD Banggai Lakukan Studi Pengelolaan CSR di Pemkab Indramayu

Komisi III DPRD Banggai
KENANG-KENANGAN: Pemkab Indramayu foto bersama Komisi III DPRD Banggai usai pertemuan terkait konsultasi dan studi pengelolaan program CSR, belum lama ini. Foto: Ist/RADAR INDRAMAYU
0 Komentar

INDRAMAYU – Bupati Indramayu Lucky Hakim menerima kunjungan kerja rombongan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah, di Pendopo Kabupaten Indramayu, belum lama ini.

Kunjungan tersebut bertujuan untuk melakukan konsultasi dan studi terkait pengelolaan program Corporate Social Responsibility (CSR) atau Program Kewajiban Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (PK-TJSL).

Rombongan DPRD Banggai yang dipimpin Ketua Komisi III Bidang Keuangan, Aset, dan Ekonomi, Suprapto, diterima langsung oleh Bupati Indramayu bersama Sekretaris Daerah Aep Surahman, Kepala Bappeda Litbang, Kepala DLH, Kepala BKAD, Kepala Bapenda, Kepala Bagian Hukum, Ketua Forum CSR Indramayu, serta perwakilan perusahaan.

Baca Juga:ICC Gelar Seri Kedua ICC Race Series 2.5, 55 Pesepeda Berlomba Jadi yang TercepatPanpilwu Desa Jatibarang Indramayu Pastikan Berkas Semua Calon Kuwu Lengkap

Dalam sambutannya, Bupati Lucky Hakim menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Indramayu terus mendorong optimalisasi peran CSR sebagai sumber pendukung pembangunan daerah.

Ia menekankan bahwa meskipun pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk mengatur secara penuh, kolaborasi tetap menjadi kunci keberhasilan program CSR.

“Kami tidak bisa mengatur sepenuhnya, tetapi kami berusaha mendorong kolaborasi agar program CSR yang dilaksanakan sejalan dengan kebutuhan masyarakat serta program prioritas pemerintah daerah,” ujar Lucky.

Lebih lanjut, Lucky menyampaikan bahwa keterbatasan anggaran daerah menjadi tantangan tersendiri dalam pelaksanaan pembangunan.

Oleh karena itu, dukungan dari sektor swasta melalui CSR menjadi bentuk sinergi nyata untuk mempercepat pencapaian visi pembangunan Indramayu yang religius, berdaya ekonomi kerakyatan, dan berwawasan lingkungan.

Sementara itu, Sekda Indramayu Aep Surahman menjelaskan bahwa pelaksanaan CSR di Kabupaten Indramayu telah diatur melalui Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Kewajiban Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara program CSR dan prioritas pembangunan daerah.

Baca Juga:Gelar Razia Gabungan di Lapas Indramayu, Petugas Amankan Sejumlah Barang TerlarangPrediksi Leg Kedua Indonesia U23 vs India U23, Indra Sjafri Sudah Evaluasi

“Selama ini banyak perusahaan yang sudah menyalurkan CSR, namun belum sepenuhnya selaras dengan rencana pembangunan daerah. Melalui forum CSR yang telah dibentuk, kami berupaya menyatukan arah dan tujuan agar manfaatnya lebih terasa bagi masyarakat,” ungkap Aep.

Ketua Komisi III DPRD Banggai, Suprapto, mengapresiasi sambutan hangat dari Pemerintah Kabupaten Indramayu.

Ia mengatakan, kunjungan tersebut dilakukan untuk bersilaturahmi sekaligus menggali pengalaman Indramayu dalam membangun sistem pengelolaan CSR yang lebih terkoordinasi.

0 Komentar