Kasus PD Pembangunan Cirebon Dibawa ke Kejati, Alasan Kekurangan Penyidik dan Wilayah Sebaran Aset Cukup Luas

penyelidikan pada PD Pembangunan telah diserahkan ke Kejati Jabar
PENJELASAN: Kasi Pidsus Feri Nopiyanto (kiri) dan Kasi Intel Slamet Haryadi memberikan keterangan kepada media, kemarin, memastikan bahwa penyelidikan pada PD Pembangunan telah diserahkan ke Kejati Jabar. Foto: Abdullah-Radar Cirebon
0 Komentar

RADARCIREBON.ID- Dugaan korupsi di PD Pembangunan, salah satu perusahaan daerah milik Pemkot Cirebon, resmi diserahkan dari penyidik Kejari Kota Cirebon ke Kejati (Kejaksaan Tinggi) Jawa Barat.

Hal tersebut dibenarkan Kasi Pidsus Kejari Kota Cirebon Feri Nopiyanto SH didampingi Kasi Intel Slamet Haryadi SH. Kata Feri, penyerahan berkas penyelidikan dugaan korupsi di PD Pembangunan secara resmi dilakukan pada 13 Oktober 2025. “Sudah kami serahkan berkas penyelidikan ke Kejati Jabar pada tanggal 13 Oktober kemarin,” ujarnya, Selasa (14/10/2025).

Selanjutnya, kata Feri, penanganan kasusnya akan dilakukan langsung oleh Kejati Jabar. Disinggung alasan ditarik atau diserahkan ke Kejati Jabar, menurut Feri karena ada beberapa faktor. Salah satunya adalah karena kekurangan tenaga penyidik, sementara area atau wilayah persebaran aset cukup luas. Tidak hanya di Kota Cirebon, tapi banyak juga aset di luar Kota Cirebon,” tandasnya.

Baca Juga:Jigus Libatkan Banyak Tokoh untuk Tingkatkan Prestasi OlahragaWajah Baru Weru yang Hidupkan Ekonomi Warga, Ke Wisata Kuliner KATON; Kawasan Aman, Tertib, Omzet Naik

Sebelumnya, Kasi Intel Kejari Kota Cirebon Slamet Haryadi SH pernah menyampaikan bahwa dugaan korupsi di PD Pembangunan sedang dalam proses penyelidikan. Namun demikian, pihaknya belum bisa menjelaskan lebih detail mengenai persoalan di PD Pembangunan. “Yang jelas prosesnya terkait dengan core (aktivitas) bisnis yang dilakukan PD Pembangunan. Ini masih proses penyelidikan,” ujar Slamet.

Sementara itu, data yang dihimpun Radar Cirebon menyebutkan bahwa ada beberapa rekomendasi BPK melalui Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) yang tidak ditindaklanjuti oleh PD Pembangunan. PD Pembangunan sendiri merupakan perusahaan daerah yang mengelola aset tanah atau lahan milik Pemkot Cirebon. (abd)

0 Komentar