LBH Ansor Indramayu Kecam Tayangan TV yang Dianggap Lecehkan Ulama Lirboyo

LBH GP Ansor Indramayu
BERI PENJELASAN: LBH GP Ansor Indramayu mengecam keras tayangan salah satu televisi swasta  yang dinilai merugikan kalangan santri. FOTO: BURHANUDIN/RADAR INDRAMAYU
0 Komentar

INDRAMAYU — Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Indramayu, Miftah SH MH, mengecam keras tayangan di Trans7, diduga menampilkan framing negatif terhadap KH Anwar Mansur, Pengasuh Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur.

Tayangan tersebut memicu gelombang protes dari kalangan santri, alumni pesantren, dan masyarakat Nahdliyin karena dinilai tidak proporsional serta merendahkan martabat ulama.

“Saya pribadi, sebagai advokat, Ketua LBH Ansor Indramayu, dan alumni Pondok Lirboyo, geram dan kecewa berat.

Baca Juga:ICC Gelar Seri Kedua ICC Race Series 2.5, 55 Pesepeda Berlomba Jadi yang TercepatPanpilwu Desa Jatibarang Indramayu Pastikan Berkas Semua Calon Kuwu Lengkap

Tayangan ini bukan kritik, tapi framing sensasi tanpa literasi,” ujar Miftah kepada Radar Indramayu, Selasa, 14 Oktober 2025.

Miftah mengaku telah menonton langsung siaran resmi televisi yang memuat tayangan tersebut.

Ia menilai, isi segmen itu tidak memenuhi prinsip etika jurnalistik yang adil dan berimbang. Sebagai bentuk respons awal, LBH Ansor Indramayu akan berkoordinasi dengan Himpunan Alumni Santri Lirboyo (HIMASAL) Pusat.

Selain itu, juga dengan sejumlah advokat LBH Ansor di daerah lain, untuk menyiapkan langkah hukum dan peringatan resmi kepada pihak stasiun televisi.

“Kami tidak akan tinggal diam. Ini bukan sekadar soal satu tokoh, tapi soal kehormatan ulama dan marwah pesantren,” tegasnya.

Miftah menekankan pentingnya peran ulama dalam kehidupan sosial-keagamaan Indonesia, termasuk dalam menjaga moralitas, keutuhan bangsa, dan stabilitas nasional.

“Pesantren seperti Lirboyo telah terbukti melahirkan banyak tokoh agama dan pejuang moral yang relevan dengan tantangan zaman. Ketika moral bangsa merosot, pesantren menjadi mercusuar harapan,” ujarnya.

Baca Juga:Gelar Razia Gabungan di Lapas Indramayu, Petugas Amankan Sejumlah Barang TerlarangPrediksi Leg Kedua Indonesia U23 vs India U23, Indra Sjafri Sudah Evaluasi

LBH Ansor bersama HIMASAL berencana melayangkan somasi terbuka kepada stasiun televisi tersebut dalam waktu dekat.

Bila tidak ada klarifikasi atau permintaan maaf resmi dari pihak stasiun televisi, mereka menyatakan siap menempuh jalur hukum sesuai peraturan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Kode Etik Jurnalistik, serta pedoman dari Dewan Pers.

“Kami mendukung kebebasan pers, tapi bukan kebebasan yang digunakan untuk merendahkan martabat tokoh agama,” kata Miftah.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Indramayu, Imron Rosadi, juga melontarkan kritik tajam terhadap salah satu tayangan televisi nasional yang dianggap menyudutkan dan mencemarkan nama baik pondok pesantren.

0 Komentar