Dishub Cirebon Luncurkan “Diujiken” untuk Tingkatkan Kualitas Layanan Publik, Inilah Manfaatnya

Kabid Lalu Lintas Dishub Kabupaten Cirebon, Mida Aftiani SPsi,
SOSIALISASI: Kabid Lalu Lintas Dishub Kabupaten Cirebon, Mida Aftiani SPsi, saat memberikan sosialisasi terkait pendaftaran online pengujian kendaraan bermotor pada website Diujiken, kemarin. FOTO : SAMSUL HUDA/RADAR CIREBON
0 Komentar

RADARCIREBON.ID -Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cirebon terus berinovasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Terbaru, Dishub resmi meluncurkan sistem pendaftaran online pengujian kendaraan bermotor melalui website “Diujiken”, Kamis (16/10).

Inovasi yang digagas oleh Kabid Lalu Lintas Dishub Kabupaten Cirebon, Mida Aftiani SPsi, ini merupakan bagian dari aksi perubahan untuk meningkatkan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) di sektor transportasi.

Baca Juga:Uji Kandungan Zat Berbahaya, BBWS Cimancis Ambil Sampel Sedimen Sungai Sukalila Rakerda PD IPARI Kota Cirebon Perkuat Peran Penyuluh Agama

Peluncuran dan sosialisasi sistem tersebut digelar di Tempat Uji Kendaraan Bermotor (PKB) dan dihadiri sejumlah pihak terkait, di antaranya Polresta Cirebon, Polres Cirebon Kota, Organda Cirebon, BKAD, Bappelitbangda, Diskominfo, serta sejumlah perusahaan transportasi.

Mida menjelaskan, penerapan pendaftaran online ini bertujuan mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan uji kendaraan bermotor serta meningkatkan kesadaran pemilik kendaraan untuk melakukan uji berkala sesuai ketentuan.

“Manfaat dari aksi perubahan ini adalah mendukung indikator kinerja utama Kadishub, meningkatkan indeks kepuasan masyarakat terhadap layanan publik di sektor transportasi, serta memperkuat reputasi organisasi melalui penerapan teknologi informasi modern,” ujar Mida.

Ia menegaskan, inovasi tersebut juga mencerminkan komitmen Dishub Kabupaten Cirebon dalam menghadirkan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan akuntabel.

Lebih lanjut, Mida menyebutkan sejumlah manfaat yang dirasakan dari penerapan sistem “Diujiken”.

Bagi masyarakat, sistem ini memberikan kemudahan akses layanan, kepastian waktu dan biaya, serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan.

Bagi dunia usaha, layanan ini mendukung operasional angkutan, meminimalkan potensi pungutan liar (pungli), dan menumbuhkan kepercayaan publik.

Baca Juga:Resmi Dimulai Seluruh, Calon Anggota KID Kota Cirebon HadirPemkab Cirebon Gencar Tingkatkan Kualitas Jalan, Bupati dan Wabup Cek Perbaikan pada Malam Hari

Bagi lingkungan, sistem uji kendaraan terintegrasi ini turut mendukung pengendalian emisi gas buang melalui pelaksanaan uji emisi yang lebih terukur.

Mida mengungkapkan, hingga tahun 2024 baru 70,18 persen kendaraan wajib uji yang telah melakukan pengujian dari total kendaraan terdaftar. Masih ada sekitar 29,12 persen kendaraan yang belum melakukan uji laik jalan.

“Kami menargetkan di tahun 2025, jumlah kendaraan yang melakukan uji berkala bisa mencapai 72,18 persen, dengan harapan menuju kepatuhan 100 persen di tahun-tahun berikutnya,” tandasnya. (sam)

0 Komentar