RADARCIREBON.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon terus menggali potensi yang dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Salah satu sumber baru yang kini mulai menghasilkan PAD adalah Gedung Kesenian Rara Santang yang berada di kawasan Stadion Bima.
Gedung kesenian tersebut sebelumnya belum pernah dikenakan retribusi.
Namun mulai tahun 2025, Pemkot telah memberlakukan retribusi sesuai dengan peraturan daerah (Perda) yang baru.
Baca Juga:Uji Kandungan Zat Berbahaya, BBWS Cimancis Ambil Sampel Sedimen Sungai Sukalila Rakerda PD IPARI Kota Cirebon Perkuat Peran Penyuluh Agama
Hingga saat ini, pendapatan retribusi dari pemanfaatan gedung tersebut telah mencapai Rp5 juta.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Cirebon, Agus Sukmanjaya, menjelaskan bahwa penerapan retribusi baru diberlakukan sejak April 2025.
“Dari April hingga Oktober, retribusi yang terkumpul sudah mencapai sekitar Rp5 juta atau hampir 50 persen dari target. Target retribusi tahun 2025 sebesar Rp11 juta, dan saya optimistis bisa tercapai hingga akhir tahun,” ujar Agus Sukmanjaya kepada Radar Cirebon.
Agus menuturkan, aktivitas di Gedung Kesenian Rara Santang cukup padat.
Hanya dalam kurun waktu Agustus hingga Oktober, sudah ada sembilan kegiatan yang digelar.
Sejak retribusi diberlakukan pada April hingga Oktober 2025, tercatat 30 kegiatan berlangsung di area gedung tersebut, baik di ruang dalam maupun luar.
Setiap penyelenggaraan kegiatan dikenakan tarif retribusi berbeda.
Untuk penggunaan umum, biaya sewa ditetapkan Rp500.000 per hari, sedangkan untuk kegiatan pelajar dikenakan tarif khusus sebesar Rp300.000 per hari.
Sementara itu, area outdoor seperti mini amphitheater tetap disediakan gratis sebagai ruang publik dan zona kreatif bagi komunitas seni, teater, serta mahasiswa.
Baca Juga:Resmi Dimulai Seluruh, Calon Anggota KID Kota Cirebon HadirPemkab Cirebon Gencar Tingkatkan Kualitas Jalan, Bupati dan Wabup Cek Perbaikan pada Malam Hari
Agus menegaskan, penerapan retribusi bukan menjadi fokus utama. Tujuan utama pemanfaatan Gedung Rara Santang tetap sebagai ruang publik yang mendorong kreativitas generasi muda.
“Sebetulnya, bukan retribusinya yang jadi fokus utama. Gedung Rara Santang memang disiapkan untuk ruang publik agar anak-anak muda bisa berkreasi. Tapi karena ada amanah dari Perda, maka kami jalankan sesuai aturan,” tandasnya. (cep)