Terus Usut Korupsi Chromebook

Anang Supriatna
LANJUTKAN PENYIDIKAN: Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan terkait penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbudristek, kemarin. FOTO: DISWAY.ID
0 Komentar

“Pada hari ini kami telah menetapkan tersangka dengan inisial NAM selaku Mendikbudristek,” ujar Direktur Penyudikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo saat jumpa pers di Gedung Bundar Kejagung, beberapa waktu lalu.

Sekadar informasi, Kejagung lebih dulu menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook tahun anggaran 2019-2022.

Mereka adalah Jurist Tan (JT), eks Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Ibrahim Arief (IA), konsultan perorangan untuk Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah.

Baca Juga:Pendaftaran Ditutup, Pilwu Masuk Tahap Penelitian Berkas Administrasi Bakal CalonCetak SDM Siap Bersaing Global, STIKes Indramayu Wisuda 168 Lulusan Hari Ini

Kemudian Mulyatsyah (MUL), mantan Direktur SMP Kemendikbudristek dan Sri Wahyuningsih (SW), mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek.

Sementara, Ibrahim Arief menyandang status tahanan kota karena menderita gangguan jantung kronis. Sedangkan Jurist Tan saat ini masih berada di luar negeri sehingga belum bisa ditahan.

Atas perbuatannya itu, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (dsw)

0 Komentar