Sementara itu, kendaraan yang mencari bahan bakar jenis bensin kini banyak berpindah ke SPBU Pertamina terdekat. Antrean di beberapa titik terpantau lebih padat, terutama pada jam sibuk sore hari.
KEBIJAKAN PEMERINTAH: KOLABORASI
Pada September 2025, dalam rapat yang dipimpin oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadila, diputuskan bahwa kebutuhan BBM masyarakat tetap akan terlayani melalui kolaborasi antara badan usaha migas swasta dengan Pertamina.
Bahlil memastikan stok nasional BBM saat ini masih aman. “Secara umum, ketersediaan BBM cukup untuk 18-21 hari ke depan. Jadi tidak ada masalah terkait suplai secara nasional. Hanya saja, untuk SPBU swasta memang cadangannya sudah menipis,” kata Bahlil kepada wartawan, 20 September 2025.
Baca Juga:Harga Emas Meroket Stok Terbatas, Di Cirebon Sistem Pre-Order atau Waiting ListPisah Jalan, PSSI Akhiri Kerja Sama dengan Patrick Kluivert dan Jajarannya
Ia menambahkan, sebenarnya badan usaha swasta telah diberi kuota impor hingga 110 persen disbanding tahun 2024. Namun, kuota itu sudah habis sebelum akhir September 2025.
Solusi pemerintah adalah adanya kolaborasi dengan Pertamina agar masyarakat tak dirugikan. Pemerintah memutuskan BBM tetap bisa didistribusikan ke SPBU swasta melalui mekanisme kerja sama dengan Pertamina.
Ada sejumlah kesepakatan yang disetujui. Antara lain, badan usaha swasta beli BBM berbasis base fuel dari Pertamina (produk BBM sebelum dicampur aditif dan pewarna). Kedua, kualitas BBM diperiksa melalui joint surveyor agar mutu terjamin. Lalu, harga ditentukan pemerintah secara terbuka (open book pricing), sehingga adil bagi semua pihak.
Kesepakatan berikutnya, Pertamina dan badan usaha swasta melanjutkan koordinasi terkait dua hal penting: yakni skema pasokan untuk memenuhi kebutuhan SPBU swasta dan detil aspek komersial agar arahan Menteri ESDM segera terealisasi.
Secara terpisah, Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo Putra menyampaikan bahwa pihaknya sudah memberikan penawaran dalam rapat tersebut. “Pertamina telah menyampaikan penawaran formal kepada badan usaha swasta untuk detail kesepakatan aspek komersial,” jelasnya.
Kesepakatan ini menjadi langkah nyata percepatan tindak lanjut arahan Menteri ESDM, demi memastikan masyarakat tetap terlayani dan tak terjadi kelangkaan BBM di SPBU swasta. Pemerintah meminta badan usaha swasta tetap membeli BBM murni atau base fuel dari PT Pertamina untuk memenuhi kekosongan stok hingga akhir tahun 2025.