Di pasal itu disebutkan jika pemerintah menentukan upah minimum berdasarkan kebutuhan hidup layak. Caranya dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.
Aturan itu juga diperkuat dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang kenaikan Upah Minimum untuk tahun 2025.
Intinya, tandas akun itu, aturan tersebut menegaskan jika upah minimum didasarkan atas pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Baca Juga:Suhu Udara di Kertajati Tembus 37,6 Derajat Celcius, BMKG Jelaskan PenyebabnyaJangan Lewatkan Langkah Ini, Biar Catatan Keuangan Ada Gunanya
Lalu siapa yang menentukan kebutuhan atau standar hidup layak? Diterangkan, angkanya ditentukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Menurut BPS, pada tahun 2024 standar hidup layak di Indonesia rata-rata hanya Rp12,34 juta per tahun atau sekitar Rp1,02 juta per bulan.
Apakah data ini masuk akal? Menurut akun itu, data tersebut sering menjadi sorotan. Terutama soal indikator standar hidup layak yang dinilai sangat rendah.
Bahkan standar hidup layak yang dikeluarkan BPS, oleh para buruh disebut tidak menggambarkan kondisi nyata di lapangan. Banyak pekerja yang upah minimumnya masih jauh dari cukup tiap bulannya.
Karenanya, tambah akun itu, tak heran jika tren orang mencari pekerjaan sambilan untuk sekadar hidup layak, meningkat hingga 17.8%.
“Bukan karena mereka suka kerja. Mereka terpaksa banyak kerjaan karena kerjaan utama tak cukup untun menutupi kebutuhan hidup,” tambahnya.