RADARCIREBON.ID – Tim Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Cirebon bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon membahas Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2026 di Ruang Griya Sawala, Kantor DPRD Kota Cirebon, Senin (20/10/2026).
Dalam pembahasan tersebut, seluruh pihak diminta berpikir bijak menghadapi kondisi keuangan daerah, terutama setelah adanya pengurangan Dana Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp217 miliar.
Selain itu, pemkot juga harus bersiap menghadapi penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama setelah adanya penyesuaian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Baca Juga:Untag Cirebon Gelar Seminar Hasil KKMTPemerintah Targetkan 1.285 Desa Terang pada 2025
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Sumanto, mengatakan menurunnya TKD dan PAD menuntut pemerintah untuk menggunakan anggaran secara lebih cermat dan tepat sasaran.
“Menghadapi TKD 2026 yang menurun hingga lebih dari Rp200 miliar, dan PAD yang juga diperkirakan berkurang, maka kita harus bijak dalam menggunakan anggaran. Semua harus digunakan secara hemat dan efisien,” ujarnya.
Menurut Sumanto, Pemkot hanya akan memprioritaskan program yang benar-benar penting. Sementara untuk kegiatan yang dinilai kurang mendesak, akan dilakukan efisiensi.
“Yang benar-benar prioritas akan tetap dijalankan. Tapi kalau tidak terlalu penting, harus kita efisiensikan. Contohnya penggunaan listrik, kalau jam kerja sampai pukul 16.00, maka setelah pukul 17.00 tidak boleh ada aktivitas yang menggunakan listrik,” jelasnya.
Meski dilakukan efisiensi, Sumanto menegaskan kegiatan pembangunan dan pelayanan masyarakat tetap akan berjalan. Termasuk program pemberdayaan masyarakat di kelurahan, kegiatan lembaga kemasyarakatan, jaminan sosial, kesehatan, ketenagakerjaan, dan lainnya.
“Yang menyentuh langsung masyarakat tetap ada. Untuk kegiatan seremonial tetap dianggarkan, tapi jumlahnya kecil. Sedangkan penggunaan alat tulis kantor (ATK) dibatasi maksimal 25 persen dari anggaran,” tambahnya.
Sumanto menjelaskan, TKD tidak sepenuhnya dihapus. Hanya saja, nilainya turun signifikan dari sebelumnya sekitar Rp900 miliar menjadi Rp600 miliar, atau berkurang sekitar Rp255 miliar.
Baca Juga:Pesantren Penjaga Benteng Moral BangsaPolisi Bekuk “Bang Jago”, Terlibat Kekerasan dan Perusakan di Jl Karanggetas
“TKD masih ada, hanya berkurang. Masih ada beberapa pos seperti Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dan nonfisik,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Cirebon Andrie Sulistio menjelaskan, pembahasan yang dilakukan hari itu baru sebatas pemaparan awal (ekspose) dari pemkot.