Didorong Cemburu, Pria di Kuningan Serang Mantan Istri, Ditangkap Setelah Kabur ke Majalengka

Ist
DIPERIKSA: Personel Satreskrim Polres Kuningan melakukan pemeriksaan terhadap IB (56) tersangka penganiayaan terhadap mantan istrinya di Kuningan.
0 Komentar

RADARCIREBON.ID–Seorang pria berinisial IB (56) akhirnya berhasil diringkus oleh Satreskrim Polres Kuningan di wilayah Kabupaten Majalengka, pada 16 Oktober 2025. Ia ditangkap tanpa perlawanan setelah sempat melarikan diri beberapa hari usai melakukan penganiayaan terhadap mantan istrinya sendiri.

Korban, N (44), menjadi sasaran kemarahan IB yang diduga tidak mampu menahan rasa cemburu. Pelaku dikabarkan naik pitam setelah kerap melihat unggahan media sosial korban yang menampilkan kemesraan dengan pasangan barunya.

Menurut Kasat Reskrim Polres Kuningan IPTU Abdul Aziz, aksi kekerasan itu bermula dari rasa sakit hati pasca perceraian.“Pelaku tersulut emosi setelah melihat postingan korban bersama kekasih barunya. Dari situ muncul niat untuk melakukan penyerangan,” ujar Abdul Aziz, Selasa (21/10/2025).

Baca Juga:Wibawa Gumbira Nahkodai NPCI Kuningan, Siap Bawa Atlet Tembus Kancah DuniaBupati Dian Ikut Tangkap Ikan di Tradisi Ngobeng Lauk Situ Cimalongpong

Sebelum melancarkan aksinya, IB disebut telah menyiapkan sebilah golok dan mendatangi rumah korban. Begitu bertemu, ia langsung melontarkan makian dan menyerang korban dengan senjata tajam tersebut.

Korban sempat berusaha melawan dan menangkis, namun tetap menderita luka di beberapa bagian tubuh.“Pelaku mengayunkan golok ke arah kepala korban, namun berhasil ditangkis dengan tangan. Akibatnya, korban mengalami luka di kening, bibir, serta jari dan lengan kanan,” jelas Abdul Aziz.

Akibat serangan brutal itu, ujung jari korban bahkan putus dan wajahnya mengalami luka parah. Warga yang panik segera menolong dan membawa korban ke rumah sakit. Beruntung, nyawanya berhasil diselamatkan setelah mendapat perawatan intensif.

Setelah kejadian, IB melarikan diri keluar kota. Namun polisi akhirnya berhasil melacak keberadaannya berkat informasi dari anak pelaku, yang sempat menerima pesan WhatsApp dari ayahnya.

Tim dari Polsek Cigugur kemudian melakukan pengejaran dengan bantuan aparat desa di Majalengka.“Pelaku kami amankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polsek Cigugur untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Abdul Aziz. (ags)

0 Komentar