Akibatnya, kebijakan kehilangan makna. Dari barak militer hingga jam malam dan larangan motor, semua punya pola yang sama.
Mulai dengan gebrakan besar. Disosialisasikan cepat. Dapat dukungan publik. Namun berhenti tanpa kejelasan.
Sekolah-sekolah seperti SMAN 8 Cirebon akhirnya menjadi pelaksana di garis depan. Mereka harus mencari cara agar kebijakan tetap jalan, meski tanpa arahan jelas dari atas. Hasilnya: improvisasi di lapangan.
Baca Juga:Diskusi di Radar Cirebon, Kaesang Sebut PSI Masih Harus Kerja Keras di JabarDamkar Turun Tangan, Bocah 8 Tahun Terjebak di Mobil Selama 90 Menit
Kebijakan provinsi sering dibuat seragam tanpa memperhitungkan kondisi daerah. Wilayah dengan transportasi umum mungkin bisa patuh. Tapi daerah tanpa angkot, tak punya pilihan.
DISHUB: PARKIR DI TROTOAR ILEGAL
Pada September 2025 kemarin, koran ini menurunkan liputan mengenai ratusan sepeda motor yang parkir di atas trotoar di Jl Perjuangan, Kota Cirebon.
Motor-motor itu milik siswa-siswi dari tiga sekolah. Yakni SMAN 4, SMAN 7, dan SMKN 1. Ratusan motor itu memang dilarang masuk ke halaman sekolah karena siswa tak memiliki SIM.
Nah, keberadaan ratusan motor itu langsung direspons Dishub Kota Cirebon dengan mendatangi tiga sekolah tersebut untuk memberikan peringatan kepada pihak sekolah atau guru.
Tujuannya, pihak sekolah diminta menertibkan siswanya agar tidak memarkirkan motor di atas trotoar ataupun di pinggir jalan.
Kepala UPT Parkir Dishub Kota Cirebon, Iman, mengatakan, pihaknya akan melakukan sosialisasi menyeluruh kepada SMAN 4, SMAN 7, dan SMKN 1.
“Kita temui bidang kesiswaannya, kita sampaikan ke mereka untuk memperjelas dan mempertegas, bahwa siswa tidak boleh memarkirkan kendaraan di trotoar,” papar Iman kepada Radar Cirebon.
Baca Juga:BLT Tambahan Cair Hari Ini, Tepat 1 Tahun Prabowo-Girban, Termasuk Program Magang NasionalBKPSDM Kabupaten Cirebon Verifikasi Perpanjangan Kontrak PPPK Generasi Pertama
Di depan petugas Dishub, salah satu pihak kesiswaan sekolah mengaku pihaknya sering kali mengingatkan kepada para siswa untuk tidak memarkirkan kendaraan di trotoar.
Bahkan, di sekolah sudah koordinasi dengan pihak pengurus masjid, yang tidak jauh dari sekolah, untuk meminta tempat parkir.
Sayangnya, tempat tersebut sangat terbatas. Sehingga, pihak guru harus lebih aktif lagi dalam menyampaikan kepada para siswa soal masalah terebut.
“Mungkin siswa-siswi bisa diantar oleh orang tuanya, mungkin menggunakan fasilitas umum juga bisa,” terang Iman, September kemarin.
Iman menyampaikan bahwa parkir di atas trotoar adalah ilegal. Pihaknya akan melakukan peringatan agar hati-hati dan jangan menggunakan trotoar untuk melakukan parkir.
