RADARCIREBON.ID -Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cirebon menggelar rapat finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Aula Bapenda, Rabu (22/10).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari rapat asistensi sebelumnya bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, serta Bagian Hukum Setda Kabupaten Cirebon.
Rapat dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon, H Hendra Nirmala SSos MSi didampingi Wakil Ketua DPRD, HR Hasan Basori SE MSi.
Baca Juga:RA Tahfiz Quran Attaqwa Gelar Outing Class PanahanBimtek dan Uji Kompetensi Pengurus Koperasi
Turut hadir Ketua Bapemperda Lukman Hakim SHI MH, Ketua Komisi II Cakra Suseno SH, Sekretaris Komisi II Aan Setyawan SSi, serta para kepala perangkat daerah pengelola pajak dan retribusi.
Sekda H Hendra Nirmala SSos MSi menjelaskan, rapat finalisasi ini merupakan tindak lanjut hasil evaluasi Kementerian Keuangan RI, Kemendagri, dan Kemenkumham terhadap Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Hasil evaluasi dituangkan melalui surat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu serta pra-evaluasi dari Kemendagri. Kami mengapresiasi dukungan dan pendampingan dari tim pusat, terutama Pak Trisna Akhmad dan Pak Rizki Widiasmoro,” ujar Hendra.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD atas berbagai masukan dalam proses penyempurnaan rancangan perda.
“Masukan dan saran dari DPRD menjadi motivasi bagi kami untuk memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kedepan,” katanya.
Hendra berharap, Raperda ini dapat segera disahkan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan, agar dapat mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Cirebon.
Sementara itu, Kasubdit Wilayah II Direktorat Pendapatan Daerah Kemendagri, Trisna Akhmad SSos MAP, menegaskan bahwa evaluasi dilakukan untuk memastikan kesesuaian regulasi daerah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Baca Juga:Baru 22 dari 48 SPPG di Cirebon Miliki SLHS, Pemkab Akui Sulit Koordinasi dengan Korwil BGNRumah Tambi Jadi Ikon Tabalong, Sekolah Alam dan Ruang Kreatif Anak Muda Cirebon
“Evaluasi ini penting untuk menjaga kesesuaian dengan kepentingan umum, aturan di atasnya, dan aspek teknis operasional,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Kepala Bapenda Kabupaten Cirebon, Drs Erus Rusmana MSi menjelaskan, perubahan perda ini merupakan bagian dari penyesuaian terhadap kebijakan fiskal nasional dan prinsip otonomi daerah yang bertanggung jawab.