“Evaluasi menyoroti beberapa aspek, seperti penyempurnaan redaksi pasal, pengaturan teknis, dan penyesuaian jenis retribusi dalam lampiran,” jelasnya.
Erus menambahkan, Pemkab Cirebon diberi waktu maksimal 15 hari kerja untuk menyesuaikan perda sejak surat hasil evaluasi diterima.
“Jika tak segera ditindaklanjuti, Kemendagri dapat merekomendasikan sanksi kepada Menteri Keuangan yang bisa berdampak pada keuangan daerah,” tegasnya.
Baca Juga:RA Tahfiz Quran Attaqwa Gelar Outing Class PanahanBimtek dan Uji Kompetensi Pengurus Koperasi
Ia menambahkan, penyempurnaan pasal-pasal dalam Raperda bertujuan memperkuat sistem pajak dan retribusi guna meningkatkan PAD, efisiensi, dan keadilan pengelolaan pendapatan daerah.
Wakil Ketua DPRD, HR Hasan Basori menyebut, perubahan perda ini menjadi landasan hukum pemungutan pajak dan retribusi daerah yang sejalan dengan kebijakan fiskal nasional.
“Tarif harus dijelaskan secara rinci agar tidak menimbulkan tafsir ganda. Perda ini harus menjadi payung hukum yang akurat dan mampu menekan kehilangan potensi PAD,” tandasnya.
Rapat diakhiri dengan kesepakatan antara perangkat daerah pengelola pajak dan retribusi untuk menindaklanjuti hasil pembahasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (den/adv)