RADARCIREBON.ID – Untuk menciptakan kondisi aman dan tertib di wilayah Kota Cirebon, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon menggelar operasi penyakit masyarakat (Pekat).
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 19 pelaku tindak asusila serta ratusan botol minuman keras (miras) dari berbagai merek.
Operasi kali ini dilakukan bersama unsur TNI, Polri, Garnisun, Komisi Penanggulangan AIDS (KPA), Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID), serta Badan Narkotika Nasional (BNN) Cirebon.
Baca Juga:Resmikan Sekretariat Baru KONI, Jigus: Momentum Prekuat Pembinaan Atlet Daerah Fungsional Peneliti Ahli Muda Bappelitbangda Kabupaten Cirebon Gagas Inovasi “Risalah”
Sebelum pelaksanaan, petugas Satpol PP lebih dulu melakukan pemantauan terhadap sejumlah lokasi yang menjadi target operasi.
Setelah memastikan titik sasaran, petugas kemudian menyisir area-area tersebut.
“Kami memulai dari Jalan Brigjen Darsono, dari arah Terminal hingga Jembatan Layang, dan berhasil menemukan sejumlah pelanggaran ketertiban umum. Di Jalan Ahmad Yani, petugas juga menemukan ratusan botol minuman keras,” kata Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kota Cirebon, M Luthfy Iqbal, Minggu (26/10/2026).
Dalam razia tersebut, petugas mengamankan 255 botol miras dari berbagai merek.
Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke kantor Satpol PP untuk selanjutnya dimusnahkan.
Tak berhenti di situ, petugas juga melakukan penyisiran ke sejumlah rumah kos dan hotel melati di Kelurahan Karyamulya serta Kelurahan Pekiringan. Hasilnya, ditemukan beberapa pasangan bukan suami istri di dalam kamar, diduga melakukan perbuatan asusila. Selain itu, petugas juga mendapati sejumlah perempuan yang diduga pekerja seks komersial (PSK).
“Kami berhasil mengamankan 19 pelanggar tindak asusila, terdiri dari 8 laki-laki dan 11 perempuan. Seluruhnya kami bawa ke kantor untuk didata dan dibina,” jelas Luthfy.
Setibanya di kantor Satpol PP Kota Cirebon, para pelanggar kemudian diberikan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatan serupa. Proses pembinaan ini juga melibatkan sejumlah instansi terkait.
“Pembinaan dan pemeriksaan kami lakukan bersama Komisi Penanggulangan AIDS Kota Cirebon dan BNN. Para pelanggar juga langsung menjalani asesmen dari kedua instansi tersebut,” terangnya.
Baca Juga:Cirebon Tambah Panas, Penjualan AC dan Mesin Cuci Terus MeningkatWujudkan Kota Hijau Bebas Sampah, Pemkot Cirebon dan Kementerian Lingkungan Hidup Bersinergi
Luthfy menambahkan, pihaknya saat ini masih menunggu hasil asesmen dan pemeriksaan dari BNN serta Komisi Penanggulangan AIDS. Karena itu, tindak lanjut terhadap para pelanggar belum dapat dilakukan sepenuhnya.
