Setelah Komisi I DPRD Kota Cirebon menyelesaikan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) sekaligus mengumumkan ke publik, muncul dugaan adanya praktik nepotisme dalam pemilihan lima nama teratas.
Dari 15 peserta yang mengikuti tahapan uji kelayakan dan kepatutan, Komisi I DPRD menetapkan lima nama calon teratas.
Yakni Lutfiyah Handayani, Ekky Bahtiar, Agung Sedijono, Ibnu Abdillah, dan Akhmad Junaeri. Dari lima nama itu, dua merupakan petahana, yaitu Lutfiyah Handayani dan Ekky Bahtiar. Sementara tiga nama lainnya merupakan wajah baru.
Baca Juga:Prabowo Tuai Pujian Trump, Tekankan Pentingnya PersatuanSeleksi KID Kota Cirebon, Agung: Kalau Ada Keluarga Anggota DPRD, Itu Kebetulan
Namun, muncul kabar bahwa salah satu calon baru disebut-sebut memiliki hubungan keluarga dengan anggota Komisi I DPRD Kota Cirebon, pihak yang justru menjadi penyelenggara uji kelayakan dan kepatutan tersebut.
Kondisi ini memunculkan dugaan adanya konflik kepentingan dan praktik nepotisme dalam proses seleksi KID.
Ketua Tim Uji Kepatutan dan Kelayakan Calon Anggota KID Kota Cirebon Periode 2025-2029, Agung Supirno, memastikan bahwa pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan yang dilakukan oleh pihaknya tidak ada nepotisme.
Ia menyebut bahwa sesuai dengan awal pembukaan fit and proper test di DPRD Kota Cirebon, pihaknya sudah berusaha transparan dan tidak ada intervensi dari pihak manapun.
Bahkan, kata Agung, dari mulai pemaparan setiap peserta dan tanya jawab, setiap anggota Komisi I DPRD Kota Cirebon memberikan angka dari 50, 75, hingga 90.
Pemberian angka ditulis secara tertutup dan masing-masing anggota Komisi I tidak mengetahui satu sama lainnya.
“Pemberian angka itu sendiri dilakukan secara tertutup. Jadi tidak ada yang mengatahui satu sama lainnya. Saya tidak tahu siapa yang ngasi nilai 50, kita tidak ada intervensi,” ungkapnya saat dikonfirmasi Radar Cirebon, Minggu (26/10/2025).
Baca Juga:1.500 Rumah akan Terhubung Jaringan PDAM, Pelayanan Air Bersih di Wilayah Selatan Kota CirebonSeleksi KID Kota Cirebon Diduga Sarat Nepotisme karena Ada Adik Anggota Komisi I DPRD
Masih kata Agung, anggota Komisi I DPRD sebagai penguji hanya mendapatkan form lembaran kosong, tanpa ada nama DPRD ataupun tanda tangan.
Setelah memberikan nilai, langsung ditutup rapat dan disimpan di kardus dan baru dibuka saat rapat pleno.
Bahkan, kardus tersebut juga disegel rapat dan disimpan. Kemudian pada saat rapat pleno, kardus tersebut baru dibuka dan dilakukan perengkingan dari skore tertinggi hingga terendah. Nilai tertinggi dari urutan 1 sampai 5 yang menjadi anggota KID Kota Cirebon.
