DPMD Pastikan Seluruh Desa di Indramayu Ikut Pilwu Serentak 2025

DPMD Kabupaten Indramayu
PASTIKAN PILWU SERENTAK: Plt Kepala DPMD Kabupaten Indramayu, Kadmidi memastikan tidak ada desa yang ditunda pada pelaksanaan Pilwu Serentak 2025, Selasa (28/10). Foto: Anang Syahroni / Radar Indramayu
0 Komentar

INDRAMAYU – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu memastikan seluruh desa akan mengikuti pelaksanaan Pemilihan Kuwu (Pilwu) Serentak Tahun 2025. Kepastian ini disampaikan setelah satu desa yang sebelumnya hanya memiliki satu bakal calon kuwu, yakni Desa Rancajawat, Kecamatan Tukdana, kini telah menerima tambahan pendaftar.

“Khusus Desa Rancajawat, masih ada waktu untuk menerima berkas pendaftaran bakal calon kuwu, karena masa perpanjangan berlangsung hingga 10 November. Waktu itu diberikan bagi desa yang baru memiliki satu bakal calon atau belum ada bakal calon sama sekali,” ujar Plt Kepala DPMD Kabupaten Indramayu, Kadmidi, Selasa (28/10).

Kadmidi menjelaskan, selama masa perpanjangan pendaftaran, Panitia Pilwu Desa Rancajawat telah menerima tambahan pendaftar. Dengan demikian, kini terdapat dua bakal calon kuwu di desa tersebut, sehingga memenuhi syarat untuk mengikuti Pilwu Serentak 2025.

Baca Juga:Juventus Telan Tiga Kekalahan Beruntun, Igor Tudor Malah SantaiBupati Lucky Hakim Minta Polisi Usut Dugaan Penganiayaan Oknum Kuwu terhadap Dokter di Anjatan

“Sudah ada tambahan pendaftar, jadi kami pastikan tidak ada penundaan untuk Desa Rancajawat. Semua 139 desa akan mengikuti Pilwu Serentak 2025 yang dijadwalkan pada 10 Desember mendatang,” tegasnya.

Terkait pembentukan Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS), Kadmidi menuturkan bahwa prosesnya akan dilakukan sesuai kebutuhan oleh panitia Pilwu di masing-masing desa. Pembentukan KPPS dilakukan setelah penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“Biasanya pembentukan KPPS dilakukan sekitar lima hari sebelum pelaksanaan Pilwu, bisa tanggal 4 atau 5 Desember. Setelah itu, panitia akan mengadakan bimbingan teknis. Tidak ada persyaratan khusus seperti pendidikan, yang penting mampu menyelenggarakan pemilihan di tingkat TPS,” jelas Kadmidi.

Sementara itu, Kabid Pemerintahan Desa DPMD Indramayu, RD Adang Kusumah Dewantara menambahkan bahwa setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan diisi oleh tujuh anggota KPPS dan dua petugas pengamanan langsung (pamsung). Proses perekrutannya diserahkan sepenuhnya kepada panitia pemilihan kuwu di tingkat desa.

“Tahapan saat ini masih pada masa perpanjangan pendaftaran bagi desa yang baru memiliki satu bakal calon kuwu. Masa perpanjangan itu berlangsung hingga 10 November 2025,” jelasnya.

Setelah masa pendaftaran ditutup, pada 11 November 2025, panitia pemilihan kuwu akan melaporkan hasilnya kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD), yang selanjutnya akan diteruskan ke panitia Pilwu tingkat kabupaten. Tahapan berikutnya, pada 12–21 November 2025 akan dilakukan penelitian administrasi, klarifikasi, dan penetapan calon kuwu.

0 Komentar