Pemda Kuningan Dukung 2 Raperda Inisiatif DPRD, Perlindungan Produk Unggulan dan Pelestarian Cagar Budaya

Wakil Bupati Kuningan Tuti Andriani SH MKn
BERI DUKUNGAN: Wakil Bupati Kuningan Tuti Andriani SH MKn menyampaikan pandangan umum Pemda Kuningan terhadap dua raperda inisiatif DPRD Kuningan dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kuningan, Kamis (30/10). Foto: ist 
0 Komentar

RADARCIREBON.ID –Pemerintah Kabupaten Kuningan menyampaikan dukungan penuh terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif yang diusulkan DPRD Kabupaten Kuningan.

Kedua raperda tersebut masing-masing mengatur tentang Perlindungan Produk Unggulan Daerah, serta Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya. Pandangan umum pemerintah daerah disampaikan oleh Wakil Bupati Kuningan Tuti Andriani SH MKn dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kuningan, Kamis (30/10).

Dalam paparannya, Tuti menilai kedua raperda ini sejalan dengan semangat pembangunan daerah yang berorientasi pada penguatan ekonomi lokal dan pelestarian nilai-nilai budaya Kuningan.

Baca Juga:Pemkab Cirebon Pastikan Bansos Tepat Sasaran, Begini CaranyaAston Siapkan Pesta Tahun Baru Bertema Aloha 2026

“Kuningan dikenal kaya akan potensi sumber daya alam, budaya, serta kreativitas masyarakatnya. Banyak produk unggulan lahir dari tangan-tangan terampil pelaku usaha lokal, mulai dari pertanian, perikanan, hingga industri kreatif seperti batik khas Kuningan dan aneka olahan pangan lokal. Produk-produk ini bukan hanya bernilai ekonomi, tetapi juga memiliki makna sosial dan budaya yang tinggi,” ujarnya.

Menurutnya, keberadaan Raperda Perlindungan Produk Unggulan Daerah menjadi langkah strategis dan progresif DPRD dalam memperkuat pondasi ekonomi masyarakat. Regulasi tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha lokal, terutama sektor UMKM, sekaligus mendorong sertifikasi, standarisasi, serta promosi produk daerah.

“Melalui perda ini, pemerintah daerah akan memiliki dasar hukum yang kuat dalam memberikan fasilitasi, pendampingan, dan promosi bagi UMKM. Sinergi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat juga dapat tumbuh lebih baik untuk membangun ekosistem ekonomi kreatif berbasis potensi lokal,” katanya.

Selain itu, raperda ini dipandang sebagai bentuk konkret otonomi daerah dalam melindungi aset ekonomi strategis serta menjadi katalisator pembangunan ekonomi berkelanjutan dan berkeadilan, sejalan dengan visi Kuningan Melesat (Maju, Empowering, Lestari, Agamis, Tangguh).

Sementara itu, mengenai Raperda Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya, ia menjelaskan bahwa Kuningan merupakan daerah yang kaya akan warisan sejarah dan budaya, mulai dari Situs Purbakala Cipari, Gedung Perundingan Linggarjati, hingga beragam peninggalan arsitektur tradisional.

“Cagar budaya bukan sekadar benda mati, tetapi manifestasi identitas dan jati diri masyarakat. Raperda ini akan menjadi payung hukum yang memberikan kepastian terhadap status, perlindungan, dan pemanfaatan cagar budaya secara bertanggung jawab,” tuturnya.

0 Komentar