Ia menambahkan, dari sisi ekonomi, pengelolaan cagar budaya yang baik dapat menjadi penggerak pariwisata berbasis sejarah dan budaya, menciptakan lapangan kerja, serta meningkatkan pendapatan asli daerah melalui pengembangan ekonomi kreatif. Dari sisi sosial dan budaya, raperda ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran dan kebanggaan masyarakat terhadap warisan budayanya sendiri.
“Pemerintah daerah memandang raperda ini sebagai investasi jangka panjang dalam menjaga martabat dan kekayaan budaya daerah. Selain melestarikan sejarah, perda ini juga akan memperkuat koordinasi antara pemerintah, lembaga terkait, dan masyarakat dalam pengamanan serta pengembangan cagar budaya,” pungkasnya. (ags)
