Dikatakan Budi, penyidik meminta keterangan kepada para saksi terkait kepemilikan aset Satori. “Hal ini sebagai langkah penyidik mengoptimalkan pemulihan keuangan negara atau asset recovery dalam perkara dugaan gratifikasi dan TPPU ini,” katanya.
Dikatakan, 5 dari 8 saksi yang dimintai keterangan penyidik adalah perangkat desa di Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon. seperti Sarifudin, Suhandi, Sandi Natakusuma, Deni Harman, dan Suhanto. Sementara tiga saksi lain adalah pihak swasta atas nama Mohamad Mu’min, Abdul Mukti, dan Kiki Azkiyatul.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Satori (ST) dari Nasdem dan Heri Gunawan (HG) dari Gerindra sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK. Keduanya diduga menggunakan dana CSR itu tak sesuai dengan peruntukannya.
Baca Juga:Daerah Sepenting Cirebon Mesti Punya Museum yang MemadaiKesan Hamdan Selama Jadi Kajari Kota Cirebon, Kini Digantikan Alamsyah
Dua anggota DPR RI ini diduga mendapat uang gratifikasi dari dana CSR BI dan OJK sebesar Rp28,38 miliar. Rinciannya, Heri Gunawan mendapatkan Rp15,8 miliar dan Satori mendapat Rp12,52 miliar.
Heri Gunawan menggunakan uang itu untuk kepentingan pribadi seperti pembangunan rumah, pengelolaan outlet minuman, hingga pembelian tanah dan kendaraan. Sementara Satori menggunakan uang uang tersebut untuk deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, hingga pembelian kendaraan. Belasan mobil dari Satori juga telah disita KPK dan kini dititipkan di Rupbasan Cirebon. (cep/tan/jpnn)
