PTUN Batalkan Pemberhentian 2 Perangkat Desa oleh Kuwu Kalianyar, Pemkab Cirebon Didesak Turun Tangan

Desa Kalianyar Kecamatan Panguragan
MENANG GUGATAN: Perangkat Desa Kalianyar Kecamatan Panguragan, Yudha Arifiyanto dan Sonjaya menunjukan surat putusan dari PTUN yang membatalkan pemberhentian sepihak oleh kuwu desa setempat, kemarin. Foto: Istimewa/Radar Cirebon
0 Komentar

RADARCIREBON.ID -Kasus pemberhentian perangkat desa secara sepihak oleh kuwu (kepala desa) kembali mencuat di Kabupaten Cirebon.

Kali ini terjadi di Desa Kalianyar, Kecamatan Panguragan. Dua perangkat desa, Yudha Arifiyanto dan Sonjaya, diberhentikan tanpa alasan yang jelas oleh Kuwu Kalianyar, Abdul Nasir.

Tidak terima dengan keputusan tersebut, keduanya menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

Baca Juga:Jadi Contoh Nasional Manajemen Talenta, Cirebon Tuan Rumah Pembentukan Komite TalentaKendalikan Inflasi lewat Inovasi Digital, Pemkab Cirebon Perkuat Sinergi dengan Dunia Usaha

Hasilnya, PTUN mengabulkan gugatan mereka secara penuh melalui Putusan Nomor 42/G/2025/PTUN.BDG tertanggal 24 Juli 2025.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan batal dua keputusan yang diterbitkan oleh Kuwu Kalianyar, yakni Keputusan Nomor 400.10.2.2/Kep.01-Sekret./2025 tentang pemberhentian Yudha Arifiyanto dan Keputusan Nomor 400.10.2.2/Kep.02-Sekret./2025 tentang pemberhentian Sonjaya. Kedua surat keputusan yang dikeluarkan pada 8 Januari 2025 itu dinyatakan tidak sah.

Selain membatalkan keputusan tersebut, PTUN juga memerintahkan kuwu untuk mencabut surat pemberhentian dan memulihkan hak-hak kedua perangkat desa. Namun hingga kini, putusan itu belum dijalankan.

Yudha Arifiyanto mengaku kecewa atas sikap kuwu yang dinilainya mengabaikan putusan hukum.

“Putusan PTUN sudah jelas dan kami dimenangkan sepenuhnya. Tapi sampai sekarang hak-hak kami belum dikembalikan. Ini artinya kuwu tidak melaksanakan keputusan pengadilan. Kami berharap pemerintah daerah segera turun tangan,” ujar Yudha, Kamis (30/10).

Sementara itu, Kuwu Kalianyar Abdul Nasir membenarkan adanya pemberhentian tersebut. Namun, ia menegaskan langkah yang diambil telah melalui koordinasi dengan bagian hukum Pemkab Cirebon.

“Semua yang saya lakukan sudah atas arahan dan koordinasi dengan bagian hukum Pemda. Jadi keputusan itu bukan sepihak. Mengenai hak-hak perangkat yang sudah diberhentikan, mereka memang tidak lagi memiliki hak sebagaimana sebelumnya,” katanya. (sam)

0 Komentar