RADARCIREBON.ID – Anggota Dewan Kota Cirebon, Subagja melakukan investigasi parkir badan jalan di Jl Pasuketan, Kota Cirebon.
Subagja menemukan kejanggalan sistem pungutan parkir dari Dinas Perhubungan (Dishub) kepada juru parkir.
Menurut Subagja, sistem pungutan yang dilakukan oleh dishub tidak sesuai,
Ia turun langsung ke lapangan bersama salah satu juru parkir bernama Suwano untuk menggali informasi di titik-titik parkir di kawasan tersebut.
Baca Juga:KDM Rotasi Kepala Sekolah, Termasuk 54 Kepsek di Cirebon – KuninganHarga Naik Gila-gilaan, Pantas 9,9 Juta Keluarga Belum Punya Rumah
“Ternyata Pak Ketua, Pak Suwano ini kadang-kadang ditagih sebelum waktunya. Artinya, satu bulan sebelumnya sudah ditagih dulu, bahkan setiap hari,” ungkap Subagja dalam laporannya di lokasi melalui unggahan videonya.
Menurut hasil penelusurannya, di sepanjang Jalan Pesuketan terdapat sekitar 10 titik parkir aktif. Namun, tarif setoran yang dibebankan kepada para juru parkir disebut-sebut bervariasi, mulai dari Rp55.000 hingga Rp130.000 per hari.
Sementara di beberapa titik, juru parkir bahkan mengaku harus menyetor hingga Rp110.000 setiap hari, jumlah yang dinilai memberatkan.
“Pak suwano sendiri dikenakan 110 ribu per hari nya, ada yang 55 ribu, ada yang 130 ribu, jadi sepanjang jalan pasuketan satu juru parkir itu dikenakan 110 ribu,” ucapnya.
Subagja menyebutkan, dengan beban setoran sebesar itu, pencapaian target pendapatan parkir justru belum maksimal, sehingga menimbulkan tanda tanya besar mengenai aliran dana dan efektivitas pengelolaannya.
“Ini menimbulkan pertanyaan besar. Ada indikasi kebocoran yang harus kita perhatikan kembali,”sebutnya.
Dalam kesempatan itu, ia juga menyampaikan usulan alternatif pengelolaan parkir agar lebih transparan dan bermanfaat bagi warga sekitar. Salah satu gagasannya adalah pengalihan pengelolaan parkir dari Dinas Perhubungan (Dishub) ke tingkat Rukun Warga (RW).
Baca Juga:Kronologi Ibu Tunggal dari Surabaya Jadi Korban Love Scam Warga Cirebon Keturunan KamerunUsul Legalkan Ganja untuk Kepentingan Medis, Berdalih Bisa Tingkatkan PAD
“Harapan saya, nanti pengelolaan parkir dikelola oleh RW. Jadi, para juru parkir menyetor ke RW, bukan ke Dishub. Dengan begitu, uang parkir bisa menjadi kas RW dan dimanfaatkan untuk kegiatan masyarakat setempat, seperti kepemudaan atau kegiatan kampung,” ujar Subagja.
Ia menilai, sistem pengelolaan parkir yang lebih dekat dengan masyarakat akan menciptakan transparansi, pemerataan manfaat, dan pemberdayaan ekonomi lokal.
“Selain itu, langkah tersebut juga diharapkan mampu mengatasi dugaan kebocoran pendapatan yang selama ini menjadi persoalan dalam sistem parkir resmi di Kota Cirebon,”ucapnya.
