Subagja menegaskan, temuan di lapangan menunjukkan adanya perbedaan antara laporan resmi dengan praktik di lapangan, terutama terkait setoran juru parkir.
“Kalau memang juru parkir tetap setor, berarti ucapan pihak tertentu yang mengatakan tidak ada setoran adalah bohong. Fakta di lapangan berbeda. Investigasi ini menjadi bagian dari upaya DPRD Kota Cirebon untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pendapatan asli daerah (PAD), khususnya dari sektor retribusi parkir,”pungkasnya. (rdh)
