ASN Cirebon Ketar-ketir Bayar Cicilan Bank, TKD 2026 Dipangkas: BBM Dinas – TPP Terdampak, Penghasilan Turun

TKD 2026 Dipangkas: BBM Dinas dan TPP Terdampak, Penghasilan Bakal Turun
Tahun 2026 akan menjadi masa pengetatan fiskal bagi pemerintah daerah. Efisiensi wajib dilakukan karena adanya pengurangan dana Transfer ke Daerah (TKD). Ilustrasi: Eep-Radar Cirebon
0 Komentar

RADARCIREBON.ID- Tahun 2026 akan menjadi masa pengetatan fiskal bagi pemerintah daerah. Efisiensi wajib dilakukan karena adanya pengurangan dana Transfer ke Daerah (TKD).

Di sejumlah daerah di Jabar, termasuk di Cirebon, wacana pengurangan Tukin (Tunjangan Kinerja) ASN atau TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai), membuat para abdi negara ketar-ketir.

Terutama mereka yang memiliki cicilan bank. Pasalnya, penghasilan atau take home pay akan berkurang seiring pengurangan Tukin dan TPP.

Baca Juga:51 SPPG di Kabupaten Cirebon Sudah Kantongi SLHSKeluarga yang Terlunta-lunta di Aceh, Kembali Pulang ke Cirebon

ASN yang menggunakan kendaraan dinas pun harus siap-siap merogoh kocek dalam-dalam karena anggaran BBM kendaraan dinas juga dikurangi. Atas kondisi tersebut, bisa saja pada 2026 ASN kesulitan bayar cicilan di bank.

Ya, Kebijakan pemerintah pusat yang akan memangkas Transfer ke Daerah (TKD) pada tahun 2026 berdampak besar bagi ASN. Data yang dihimpun Radar Cirebon, pemangkasan TKD berimbas pada berkurangnya gaji ASN.

Di Kota Cirebon misalnya, untuk pejabat Eselon II akan mengalami pengurangan sekitar Rp4 juta, Eselon III sekitar Rp3 juta, Eselon IV antara Rp1,8 juta hingga Rp2 juta, dan staf mengalami penurunan sekitar Rp800 ribu hingga Rp1 juta per bulan. “Gaji ASN berkurang cukup besar di semua jenjang,” ujar salah satu sumber Radar Cirebon, Jumat (31/10/2025).

Sumber tersebut menambahkan, kondisi tersebut sangat memprihatinkan karena banyak ASN memiliki sisa gaji yang minim setelah pemotongan berbagai kewajiban. “Banyak ASN nanti yang gajinya minus. Potensi kredit macet bisa jadi meningkat tajam,” lanjut sumber Radar Cirebon.

Kok bisa? Ternyata, pengurangan itu tak hanya pada Tukin atau TPP, tapi BBM kedinasan juga akan dikurangi mulai tahun 2026. Seluruh pejabat Eselon II, III, dan IV di lingkup Pemkot Cirebon tidak utuh lagi mendapatkan uang BBM. Hanya beberapa perangkat daerah tertentu yang masih utuh mendapat alokasi BBM kendaraan dinas.

Seperti Dinas Lingkungan Hidup untuk kendaraan pengangkut sampah, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) untuk kendaraan penyiraman tanaman dan pemangkasan pohon, serta Dishub untuk kendaraan operasional penerangan jalan umum (PJU). Di luar itu, anggaran BBM kendaraan dinas dikurangi.

0 Komentar