ASN Cirebon Ketar-ketir Bayar Cicilan Bank, TKD 2026 Dipangkas: BBM Dinas – TPP Terdampak, Penghasilan Turun

TKD 2026 Dipangkas: BBM Dinas dan TPP Terdampak, Penghasilan Bakal Turun
Tahun 2026 akan menjadi masa pengetatan fiskal bagi pemerintah daerah. Efisiensi wajib dilakukan karena adanya pengurangan dana Transfer ke Daerah (TKD). Ilustrasi: Eep-Radar Cirebon
0 Komentar

Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Cirebon, Suwarso Budi Winarno AP membenarkan adanya dampak signifikan dari kebijakan pemangkasan TKD tersebut. “Iya, efeknya cukup besar terhadap ASN,” ujarnya.

Budi juga mengakui mendegar bahwa anggaran BBM untuk semua eselon akan dihapus mulai tahun 2026. “BBM untuk kadis, kabid, hingga kasubag kabarnya sudah tidak ada lagi tahun depan. Jadi kalau mau beli BBM, harus menggunakan uang pribadi,” jelasnya saat dikonfirmasi Radar Cirebon, Minggu (2/11/2025).

Ia menambahkan, hal ini akan menjadi beban baru bagi ASN, terutama yang mengandalkan kendaraan dinas. “Kendaraan dinas wajib menggunakan BBM jenis Pertamax, bukan Pertalite. Jadi ASN harus menyiapkan biaya tambahan sendiri,” ujarnya.

Baca Juga:51 SPPG di Kabupaten Cirebon Sudah Kantongi SLHSKeluarga yang Terlunta-lunta di Aceh, Kembali Pulang ke Cirebon

Meski demikian, Budi menegaskan bahwa seluruh ASN harus tetap mengikuti kebijakan tersebut. “Karena ini sudah menjadi keputusan pemerintah, mau tidak mau sebagai ASN kita harus patuh,” tandasnya.

Perlu diketahui, pengurangan dana TKD 2026 berlaku di seluruh Indonesia. Kota Cirebon berkurang sekitar Rp255 miliar. Terkait pengurangan itu, Walikota Cirebon Effendi Edo mengatakan pihaknya harus berpikir keras untuk melakukan efisiensi anggaran secara menyeluruh.

Edo menegaskan bahwa penghematan harus dilakukan di 2026. “Pasti ada pengurangan. Itu sudah jelas. Operasional eksekutif seperti biaya kendaraan, operasional kendaraan, perjalanan dinas, kita harus pangkas,” terangnya, Kamis (30/10/2025).

Namun detailnya, pemangkasan anggaran tahun 2026 masih digodok oleh Tim Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Cirebon dan Pemkot Cirebon. Kendati demikian, Edo menyampaikan bahwa pihaknya akan mengupayakan supaya pemotongan tersebut tidak terlalu besar.

Disinggung soal isu adanya pemotongan Tukin ASN, Edo menilai bahwa tunjangan kinerja bukanlah hak pegawai. Katanya, Tukin merupakan bonus atas kinerja pegawai dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Tunjangan kinerja itu kan bukan hak, itu kan semacam bonus atau hadiah. Kalau yang haknya kan gaji. Karena itu, (tukin atau TPP, red) bisa naik turun sesuai dengan kemampuan kas daerah,” kata Edo.

Perlu diketahui, Pemkot Cirebon baru saja menangkat PPPK Paruh Waktu sebanyak 1.576 orang. Hal itu akan menambah belanja anggaran tahun 2026. Namun, Edo menganggap hal itu sudah menjadi kewajiban Pemkot Cirebon. “Sudah kewajibkan itu, karena kan sudah sesuai dengan keputusan Mendagri dan itu mendapat persetujuan BKN. Mau gak mau kita harus angkat,” terangnya.

0 Komentar