ASN Cirebon Ketar-ketir Bayar Cicilan Bank, TKD 2026 Dipangkas: BBM Dinas – TPP Terdampak, Penghasilan Turun

TKD 2026 Dipangkas: BBM Dinas dan TPP Terdampak, Penghasilan Bakal Turun
Tahun 2026 akan menjadi masa pengetatan fiskal bagi pemerintah daerah. Efisiensi wajib dilakukan karena adanya pengurangan dana Transfer ke Daerah (TKD). Ilustrasi: Eep-Radar Cirebon
0 Komentar

Sementara Pj Sekda Kota Cirebon, Sumantho, mengatakan tahun 2026 tidak hanya menghadapi TKD yang turun, tapi juga PAD diprediksi menurun karena kebijakan PBB-P2. Sehingga, pihaknya menekankan agar penggunaan anggaran di tahun 2026 dilakukan secara bijak, cermat dan tepat.

Penggunaan anggaran juga akan dihemat semaksimal mungkin. “Kita yang kalau benar-benar prioritas kita ambil prioritas, tapi kalau memang yang kurang ya harus kita efisiensikan. Contoh listrik, harus benar-benar efisiensi banget. Bila perlu kalau memang kerja sampai jam 4, ya jam 5 itu sudah tidak ada lagi kegiatan listrik. ATK dikurangi, seremonial, dan lainnya dikurangi,” terangnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Cirebon Andrie Sulistio belum bisa memberikan stetmen yang lebih banyak terkait dampak pengurangan TKD. Pasalnya, KUA PPAS tahun 2026 masih dalam pembahasan tim Banggar DPRD dan Pemkot Cirebon.

Baca Juga:51 SPPG di Kabupaten Cirebon Sudah Kantongi SLHSKeluarga yang Terlunta-lunta di Aceh, Kembali Pulang ke Cirebon

Namun, hal yang pasti adalah untuk anggaran tahun 2026 akan dilakukan efisiensi dan pemangkasan. Termasuk untuk anggaran yang ada di DPRD, juga dipotong. “Masih kita bahas. Tapi yang jelas tadi tersampaikan masalah listrik, air, telepon, perjalanan dinas, seremonial, semua dikurang-kurangin,” singkat Andrie.

LANGKAH PEMKAB CIREBON

TKD Kabupaten Cirebon tahun 2026 berkurang hingga Rp273 miliar. Pengurangan TKD tersebut diambil dari Dana Alokasi Umum (DAU) dana Dana Bagi Hasil (DBH). Kondisi itu pun diprediksi berdampak pada beberapa komponen. Misalnya, Tukin ASN atau TPP.

Sekretaris BKAD (Badan Keuangan dan Aset Daerah) Kabupaten Cirebon Yuyun Wahyu Wardhana SIP MAk mengatakan TKD yang berkurang di tahun 2026 adalah DAU dan DBH. Angka untuk DAU Rp199.843.516.000. Sementara DBH Rp73.367.708.000. Jika ditotal Rp273.211.224.000.

Ia mengatakan pengurangan TKD sangat berpengaruh pada operasional pemda. “DAU dan DBH ini masuknya blok grand. Jadi sangat berpengaruh pada operasional pemda. Beda dengan Dana Alokasi Khusus (DAK). Kalau DAK itu gak ngaruh. Karena sudah diplot untuk fisik,” kata Yuyun, Kamis (16/10/2025).

Terkait pengurangan TKD, kata Yuyun, sebetulnya sudah disepakati oleh pemda yang telah dihantarkan RAPBD 2026 ke DPRD. Nilai DBH Rp102.457.863.000 dan DAU Rp1.920.131.826.000.

Namun, di dalam perjalanannya ada yang tidak sesuai hantaran. Sebab, SK TKD turun setelah hantaran. Alhasil, sambungnya, tidak sesuai. “Jadi ada selisih Rp273 miliar lebih,” ungkapnya. “Nah di 2026, DBH yang akan kita terima Rp29.090.155.000. Sementara DAU yang dari TKD APBN Rp1.720.288.310.000,” sambung Yuyun.

0 Komentar