RADARCIREBON.ID – Rencana Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon untuk menertibkan pedagang kaki lima (PKL) di area pintu masuk Stasiun Kejaksan menuai protes.
Keberatan tersebut datang dari para pedagang yang biasa berjualan di lokasi tersebut.
Salah satu pedagang, Firman, mengaku keberatan dengan rencana penertiban tersebut.
Ia menilai kebijakan itu tidak mempertimbangkan kondisi para pedagang yang menggantungkan hidup dari hasil berjualan di sekitar stasiun.
Baca Juga:Musim Hujan, Damkar Cirebon Imbau Warga Waspada Kebakaran, Ternyata karena IniPemkab Cirebon Dorong Birokrasi Kreatif dan Berkelanjutan lewat Strategi Pagu Inovasi Daerah
“Yang membuat kami bingung, Satpol PP meminta agar Senin nanti area sudah bersih dari pedagang. Tapi saat kami tanya alasannya, mereka hanya mengatakan kalau itu perintah dari pimpinan,” ujar Firman, Sabtu (1/11/2025).
Firman menambahkan, para pedagang telah meminta bantuan kepada DPRD Kota Cirebon untuk menjembatani pertemuan antara PKL dengan Satpol PP.
Mereka bahkan sempat mendatangi Sekretariat DPRD (Setwan) untuk mencari solusi.
“Setwan menyarankan agar kami mengirim surat resmi ke DPRD dan Walikota. Tapi karena tanggal 1 November jatuh pada hari libur, pertemuan tidak bisa digelar. Padahal, Senin 3 November Satpol PP sudah meminta lokasi harus bersih,” jelasnya.
Firman khawatir, jika tidak ada mediasi dari DPRD, potensi benturan antara Satpol PP dan pedagang bisa terjadi.
“Kami hanya berharap ada jalan tengah. Jangan sampai terjadi tindakan anarkis. Kami mohon DPRD turun tangan untuk memfasilitasi pedagang,” ujarnya.
Menurutnya, para pedagang di kawasan Stasiun Kejaksan sebagian besar adalah warga kecil yang mengandalkan hasil jualan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Kalau tidak bisa berjualan, kami mau makan dari mana? Semua bergantung dari hasil jualan di sini,” tambah Firman dengan nada cemas.
Baca Juga:PTUN Batalkan Pemberhentian 2 Perangkat Desa oleh Kuwu Kalianyar, Pemkab Cirebon Didesak Turun TanganKick Off Renovasi Rumah Merah Putih, 20 Rumah Warga Cirebon Rampung Diperbaiki
Sementara itu, Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kota Cirebon, Muhammad Luthfi, menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan sosialisasi terkait penertiban tersebut.
“Hari Senin itu bukan langsung penertiban, tapi dimulainya pengiriman surat resmi dari Satpol PP. Sebelumnya kami juga sudah memberikan surat teguran agar para pedagang bisa membongkar lapak secara mandiri,” kilah Luthfi.
Ia menegaskan, Satpol PP memberi kesempatan kepada pedagang untuk melakukan pembongkaran sendiri sebelum tindakan tegas diambil.
