“Kalau bisa bongkar mandiri, tentu lebih baik. Kami tetap memberikan waktu dan kesempatan,” tegasnya.
Luthfi menambahkan, tujuan utama pembersihan kawasan tersebut adalah untuk penataan trotoar agar lebih tertib dan layak digunakan pejalan kaki.
Rencananya, Satpol PP akan melayangkan surat teguran pertama pada Senin (3/11/2025) dengan tenggat waktu tiga hari.
Baca Juga:Musim Hujan, Damkar Cirebon Imbau Warga Waspada Kebakaran, Ternyata karena IniPemkab Cirebon Dorong Birokrasi Kreatif dan Berkelanjutan lewat Strategi Pagu Inovasi Daerah
Jika tidak diindahkan, akan diterbitkan teguran kedua dan ketiga, masing-masing juga berdurasi tiga hari.
“Kalau dihitung, total waktunya sekitar sepekan. Tapi kalau para pedagang mau membongkar lebih cepat, itu justru lebih baik,” pungkas Luthfi. (abd)
