Sikat Debt Collector! Polisi Buka Laporan untuk Warga, Bisa Telepon atau WA

Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar
TINDAK TEGAS: Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar menegaskan akan bertindak tegas terhadap segala bentuk tindakan main hakim sendiri yang dilakukan oleh oknum penagih utang. FOTO: CECEP NACEPI/RADAR CIREBON
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Aksi perampasan kendaraan bermotor oleh debt collector (DC) kembali meresahkan warga.

Beberapa kasus serupa belakangan ini ditemukan di wilayah Kota Cirebon.

Menanggapi hal tersebut, Polres Cirebon Kota (Ciko) menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat yang menjadi korban praktik penagihan tidak sesuai prosedur.

Langkah ini menjadi wujud kehadiran negara dalam melindungi warga dan menciptakan rasa aman, khususnya bagi masyarakat yang dirugikan akibat tindakan sepihak dalam proses penagihan di lapangan.

Baca Juga:Musim Hujan, Damkar Cirebon Imbau Warga Waspada Kebakaran, Ternyata karena IniPemkab Cirebon Dorong Birokrasi Kreatif dan Berkelanjutan lewat Strategi Pagu Inovasi Daerah

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap segala bentuk tindakan main hakim sendiri yang dilakukan oleh oknum penagih utang.

“Kami akan serius menindak setiap tindakan yang menjurus pada perbuatan main hakim sendiri, terutama jika penarikan kendaraan dilakukan tanpa surat kuasa resmi, tanpa proses hukum yang sah, atau disertai kekerasan dan ancaman,” tegasnya.

Eko menambahkan, Polres Ciko tidak akan memberikan toleransi terhadap debt collector yang bertindak di luar batas kewajaran dan bertentangan dengan hukum.

“Seluruh proses penarikan kendaraan harus mengacu pada undang-undang dan putusan pengadilan, bukan melalui cara-cara paksa yang merugikan masyarakat,” ujarnya.

Untuk masyarakat yang menjadi korban, Polres Ciko membuka akses pelaporan yang mudah dan cepat.

Warga dapat menghubungi call center 110 yang aktif 24 jam, atau melalui layanan WhatsApp Lapor Kapolres Bae di nomor 0812-8500-2006, serta Tim Maung Presisi di nomor 0856-1100-202 untuk kasus yang bersifat mendesak atau melibatkan unsur kekerasan.

Mekanisme pelaporan dibuat sederhana agar tidak menyulitkan masyarakat.

Warga cukup menyampaikan kronologi kejadian secara singkat, melampirkan identitas diri, serta bukti pendukung seperti rekaman video, foto, atau dokumen kendaraan.

Baca Juga:PTUN Batalkan Pemberhentian 2 Perangkat Desa oleh Kuwu Kalianyar, Pemkab Cirebon Didesak Turun TanganKick Off Renovasi Rumah Merah Putih, 20 Rumah Warga Cirebon Rampung Diperbaiki

Setelah diterima, laporan akan diverifikasi dan ditindaklanjuti oleh penyidik yang berwenang sesuai prosedur hukum dengan mengedepankan profesionalitas dan objektivitas.

Selain langkah penegakan hukum, Polres Ciko juga memperkuat tindakan preventif melalui peningkatan patroli di wilayah rawan aktivitas debt collector, seperti terminal kendaraan, kantor pembiayaan, dan area publik lainnya.

“Langkah ini agar aparat kepolisian bisa hadir lebih cepat saat terjadi dugaan pelanggaran atau intimidasi di lapangan, sekaligus mencegah konflik antara pihak leasing, kolektor, dan masyarakat,” jelas Eko.

0 Komentar