Deni mengungkapkan, salah satu permasalahan utama yang dihadapi saat ini adalah tingginya tunggakan sewa lahan dari para penyewa.
Pada tahun 2024, tercatat puluhan juta tunggakan belum terbayarkan, dan pada tahun 2025 nilainya meningkat signifikan.
“Kami akan melakukan perbaikan sistem dan prosedur agar kejadian serupa tidak terulang. Kedepan, penyewa wajib melakukan pembayaran terlebih dahulu sebelum mulai bertani di lahan milik pemerintah daerah,” jelasnya.
Baca Juga:TNI AL dan Pemkab Cirebon Tanam 250 Ribu Pohon Mangrove, Begini Pesan Bupati ImronHadirkan Taman Apik untuk Topang Potensi Wisata Religi
Ia menambahkan, pembenahan prosedur tersebut diharapkan mampu meningkatkan disiplin para penyewa sekaligus mempercepat capaian target PAD sektor pertanian. (sam)
