Ketua Panitia Seleksi Dr Wahyu Hidayah MSi, menjelaskan bahwa keduanya berhak mengikuti tahapan terakhir berupa wawancara langsung dengan Bupati Kuningan selaku Kuasa Pemilik Modal.
“Wawancara akhir menjadi penentu siapa yang akan diusulkan ke OJK untuk mendapatkan rekomendasi sebelum penetapan definitif,” ujar Wahyu.
Dengan demikian, setelah memperoleh persetujuan OJK, Drs Nono Sujono akan segera dilantik sebagai anggota Dewan Pengawas Perumda BPR Kuningan periode 2025–2028. (ags)
