Pidana Kerja Sosial, Bagaimana dan Untuk Siapa?

Kota Cirebon Siap Jalankan Sanksi Kerja Sosial
PERUBAHAN DI BIDANG HUKUM: Walikota Cirebon Effendi Edo ikut menandatangani MoU dengan Kejati Jawa Barat, Selasa (4/11/2025). Foto: HUMAS PEMKOT CIREBON
0 Komentar

Selain itu, diperkuat oleh tanggapan Prof Harkristuti Harkrisnowo SH MA PhD selaku salah satu bagian dari tim penyusunan KUHP yang baru. Hal itu diungkapkan dalam Seminar Nasional: ”Penerapan Pidana Kerja Sosial : Potensi Keberhasilan atau Kegagalan” di Universitas Kristen Indonesia tanggal 5 Juli 2024.

Prof Harkristuti Harkrisnowo mengatakan, mereka tidak ditempatkan di mana-mana. Para narapidana itu pulang ke rumah masing-masing.

Oleh sebab itu, jelas Yosua, narapidana yang dipulangkan, keesokan harinya bekerja kembali. Yang menjadi masalah, apakah dapat dipastikan terpidana beretikad baik. Bisa saja narapidana tersebut menghilangkan diri atau tidak datang bekerja keesokan harinya.

Baca Juga:Harga Emas Naik Luar Biasa, Sinyal Menuju Krisis Global, Apa yang Harus Dilakukan?Kecelakaan Truk di Plangon, Pengemudi Luka-luka

Dengan diuraikannya beberapa masalah di atas, Yosua menyarankan adanya tindak lanjut dari pemerintah. Hal itu terkait pelaksanaan pidana kerja sosial baik dari segi yuridis dan teknisnya.

“Memang, untuk memulai suatu hal yang baru apalagi terkait pemidanaan yang akan melibatkan banyak pihak akan sulit dilaksanakannya,” tandasnya.

Pemerintah, saran Yosua lagi, harus menyiapkan lembaga pengawasan yaitu Jaksa. Hal itu sesuai yang diatur dalam KUHP baru tersebut. Baik itu anggaran biaya maupun pelatihan terhadap jaksa yang akan ditugaskan sebagai pengawas.

Selain itu perlu adanya kepastian bahwa narapidana tidak melarikan diri atau kabur. Terutama yang dijatuhi oleh putusan pengadilan yang amar putusannya menghukum terdakwa dengan pidana kerja sosial karena ini terkait keadilan pelapor.

Sesuai amanat dari konstitusi, Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa negara Indonesia adalah negara hukum. Artinya segala sesuatu yang ditetapkan oleh hukum harus dipastikan berjalan sesuai hukum.

Menjawab permasalahan pada judul, menurutnya, pidana kerja sosial akan memecahkan masalah overcrowding penjara (lapas). Hanya saja untuk melaksanakannya akan ditemukan masalah yang cukup banyak.

Dia berharap pemerintah telah menyiapkan untuk dapat dijalaninya pidana kerja sosial. Selain itu dengan diterapkannya pidana kerja sosial akan menekan jumlah tindak pidana (kejahatan) yang terjadi di Indonesia pada masa mendatang.

0 Komentar