MKD Gelar Sidang Putusan Lima Anggota DPR, Sahroni yang Paling Berat

MKD Gelar Sidang Putusan Lima Anggota DPR
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI resmi menggelar sidang putusan terhadap lima anggota DPR nonaktif yang sebelumnya terseret kasus pelanggaran etik. Foto: Ist
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI resmi menggelar sidang putusan terhadap lima anggota DPR nonaktif yang sebelumnya terseret kasus pelanggaran etik pada peristiwa demonstrasi ricuh Agustus 2025.

Kelima anggota dewan yang menjalani pemeriksaan adalah Adies Kadir, Nafa Urbach, Surya Utama (Uya Kuya), Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), dan Ahmad Sahroni.

Mereka sempat disorot publik karena tindakan yang dinilai tidak pantas, seperti berjoget di tengah Sidang Tahunan DPR serta menyampaikan komentar yang dianggap menyinggung rasa keadilan masyarakat. Perilaku tersebut kemudian memicu gelombang protes yang berujung kericuhan.

Baca Juga:Pidana Tak Selalu Penjara, Kota Cirebon Siap Jalankan Sanksi Kerja Sosial20 Siswa SDN 2 Setu Wetan Mual dan Muntah usai Konsumsi MBG, Hendra Nirmala: Ini Menjadi Bahan Evaluasi

Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar Rabu (5/11/2025), Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun menyampaikan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil rapat permusyawaratan seluruh pimpinan dan anggota MKD. “Putusan ini bersifat final dan mengikat sejak dibacakan,” ujarnya.

Dari hasil sidang, MKD menjatuhkan sanksi nonaktif selama tiga bulan kepada Nafa Urbach, empat bulan kepada Eko Hendro Purnomo, dan enam bulan kepada Ahmad Sahroni.

Sementara itu, dua anggota lainnya, Adies Kadir dan Surya Utama, dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik dan akan segera dikembalikan ke posisi semula sebagai anggota DPR aktif.

Masih pada sidang itu, Adang Daradjatun menyebut selama penonaktifan, Sahroni tak mendapatkan hak keuangan sebagai Anggota DPR RI. “Menyatakan teradu 1, 2, 3, 4, dan 5 selama masa penonaktifan tidak mendapatkan hak keuangan,” ucap Adang.

Sementara itu, Wakil Ketua MKD Imron Amin mengatakan pertimbangan pemberian sanksi itu di antaranya karena Sahroni menjadi korban berita bohong. Menurutnya, akibat berita bohong itu, rumah Sahroni menjadi dijarah. Hal serupa juga menjadi pertimbangan bagi Uya Kuya, Nafa Urbach, dan Eko Patrio.

“Bahwa akibat berita bohong yang beredar tersebut, rumah Teradu V Ahmad Sahroni dijarah. Hal ini harus dipertimbangkan sebagai hal yang meringankan,” ungkapnya.

Namun demikian, MKD menyayangkan ucapan Sahroni yang mengeluarkan kata-kata kasar. Seharusnya Sahroni tidak mengeluarkan kata-kata kasar dalam menyampaikan informasi.

Baca Juga:TKD Dipangkas, Hari Kamis ASN Jabar WFH, di Cirebon Masih Kerja ke KantorKPK “Berkantor” di Cirebon, Pinjam Ruangan Polres Ciko sampai 7 November

Untuk itu, MKD meminta Sahroni untuk lebih bijak dalam pemilihan kata. “Bahwa telah mencermati pernyataan Teradu V Ahmad Sahroni yang dipersoalkan para pengadu, Mahkamah berpendapat pernyataan tersebut tidak bijak,” jelasnya.

0 Komentar