Inovasi tersebut berupa aplikasi Eirpass (Electronic Retribusi Pelayanan Pasar) yang mempermudah pedagang dalam membayar retribusi secara digital.
Sekretaris Disperdagin, Rodiya, menjelaskan bahwa aplikasi Eirpass memungkinkan pembayaran retribusi pasar melalui berbagai cara, seperti QR code, mobile banking, hingga e-wallet.
“Harapannya, aplikasi ini bisa meningkatkan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi, sekaligus meminimalkan potensi kebocoran,” jelasnya.
Baca Juga:BBWS Cimanuk Cisanggarung Siagakan Alat Berat Hadapi Musim HujanIKMI Cirebon Wakili Indonesia di ASEAN Cyber Race 2025
Menurutnya, aplikasi Eirpass resmi diluncurkan pada 9 Mei 2025 dan kini sudah diterapkan di sembilan pasar tradisional di Kabupaten Cirebon.
Setiap pedagang memiliki barcode khusus yang di-scan oleh petugas untuk proses pembayaran harian.
“Para pedagang merasa aplikasi ini sangat membantu karena prosesnya lebih mudah dan cepat. Aplikasi ini merupakan pengembanga dari sebelumnya, yakni M-Post. Aplikasi Eirpass yang sudah berjalan ini lebih otomatis dengan sistem pembayaran digital,” imbuhnya.
Rodiya menambahkan, inovasi ini bahkan telah menarik perhatian sejumlah daerah lain yang datang ke Kabupaten Cirebon untuk melakukan studi banding.
Aplikasi tersebut juga sudah didaftarkan hak ciptanya di Kementerian Hukum dan HAM RI. “Ini menjadi aset digital berharga bagi Kabupaten Cirebon, terutama dalam memperkuat kemandirian fiskal daerah,” pungkasnya. (sam)
