Sementara itu, Pj Sekda Kota Cirebon Sumanto menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Cirebon bersama seluruh unsur Forkopimda telah menetapkan masa tanggap darurat bencana sejak 1 Oktober 2025 hingga Maret 2026.
Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah antisipatif terhadap potensi banjir dan fenomena La Niña yang diperkirakan terjadi selama musim hujan.
“Kami bersama jajaran TNI, Polri, BPBD, dan masyarakat sudah siap siaga menghadapi potensi bencana,” ujar Sumanto.
Baca Juga:Masuk Pekan Cuaca Ekstrem, Pemkot Cirebon Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana hingga Maret 2026BBWS Cimanuk Cisanggarung Siagakan Alat Berat Hadapi Musim Hujan
Ia juga menyebut beberapa titik rawan bencana di Kota Cirebon berdasarkan data tahun sebelumnya, di antaranya Kalijaga, Cipto, dan Larangan.
Pemerintah Kota pun telah berkoordinasi dengan Balai Wilayah Sungai (BWS) untuk melakukan normalisasi sungai di sejumlah lokasi, seperti Kali Cikenis, Cikalong, dan Kali Sukalila.
“Normalisasi di Kali Sukalila kami lakukan di tiga segmen, mulai dari daerah Kotaku, Jalan Kali Baru, hingga Jalan Sukalila. Kami berharap seluruh pekerjaan rampung sebelum puncak musim hujan dan potensi La Niña tiba,” ujarnya.
Langkah normalisasi sungai tersebut diharapkan dapat mengurangi risiko banjir di wilayah perkotaan. Selain itu, Pemerintah Kota Cirebon juga menyiapkan langkah antisipatif terhadap potensi tanah longsor di Argasunya, serta pohon tumbang akibat angin kencang. (cep)
