RADARCIREBON.ID- Kabupaten Cirebon ditetapkan sebagai salah satu dari 10 Kota/Kabupaten Wakaf di Indonesia oleh Kementrian Agama RI tahun 2025. Penetapan ini jadi tonggak penting dalam upaya memberdayakan ekonomi umat melalui pengelolaan zakat dan wakaf yang produktif.
Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama RI, Prof Dr H Abu Rokhmad MAg mengatakan penguatan zakat dan wakaf bukan hanya bagian dari ibadah, tapi juga langkah nyata untuk menghapus kemiskinan ekstrem dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Soal bagaimana umat Islam menjalankan agamanya dengan baik, zakat dan wakaf menjadi bagian penting karena termasuk rukun Islam. Pengumpulan dan pengelolaan zakat serta wakaf yang produktif dapat menggerakkan roda ekonomi umat sehingga angka kemiskinan bisa ditekan,” ujar Rokhmad saat menghadiri Kick off Program Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Zakat dan Wakaf di Kantor Bupati Cirebon, Kamis (6/11/2025).
Baca Juga:Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan Raih Gelar Doktor di UnairMKD Gelar Sidang Putusan Lima Anggota DPR, Sahroni yang Paling Berat
Menurutnya, Kemenag tidak dapat berjalan sendiri dalam upaya pemberdayaan zakat dan wakaf. Karena itu, pihaknya menggandeng berbagai elemen. Mulai dari pemda, lembaga zakat, hingga masyarakat untuk membangun ekosistem pemberdayaan umat berbasis zakat dan wakaf.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Pemberdayaan Zakar dan Wakaf Kemenag RI Prof Dr H Waryono Abdul Ghafur MAg mengatakan Kabupaten Cirebon dipilih sebagai kota wakaf karena memiliki komitmen kuat dari kepala daerah untuk terus mengawal keberadaan dan pemberdayaan wakaf. “Bupati Cirebon berkomitmen tinggi, sehingga kami memilih Cirebon sebagai salah satu dari 10 kota wakaf di Indonesia,” tegasnya.
Menurutnya, Jawa Barat menjadi salah satu provinsi dengan tingkat kemiskinan cukup tinggi. Di Kabupaten Cirebon sendiri, jumlah penduduk mencapai 2,5 juta jiwa, sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya sekitar Rp800 miliar. Kondisi ini menunjukkan perlunya terobosan baru, termasuk dengan mengoptimalkan 1,8 juta hektare tanah wakaf agar dapat dimanfaatkan secara produktif.
“Jika wakaf dalam bentuk aset tanah, maka jangan dibiarkan menganggur. Harus diusahakan agar bisa menjadi sumber penghidupan dan menggerakkan ekonomi masyarakat,” terangnya.
Di tempat yang sama, Kepala Kanwil Kemenag Jawa Barat Dudu Rohman MSi mengapresiasi kolaborasi Pemkab Cirebon dan Kemenag dalam memaksimalkan potensi zakat dan wakaf. Ia menilai potensi keagamaan di Cirebon tidak hanya terbatas pada zakat dan wakaf, tapi juga pada bentuk ibadah sosial lainnya. Seperti kafarat dan fidyah yang dapat dioptimalkan untuk kesejahteraan masyarakat.
