Kemenag RI Tetapkan Kabupaten Cirebon sebagai Kota Wakaf  

Kemenag RI Tetapkan Kabupaten Cirebon sebagai Kota Wakaf
EKONOMI UMAT: Kick off program pemberdayaan masyarakat berbasis zakat dan wakaf di Kantor Bupati Cirebon, kemarin (6/11/2025). Foto Samsul Huda/Radar Cirebon
0 Komentar

“Agama tidak hanya urusan ibadah ritual, tapi juga sosial. Kita perlu mendorong regulasi yang bisa memperkuat ketaatan beragama sekaligus meningkatkan kesejahteraan umat,” paparnya.

Sementara itu, Bupati Cirebon H Imron MAg menyampaikan rasa syukur atas ditetapkannya Kabupaten Cirebon sebagai kota wakaf. Ia mengajak seluruh masyarakat untuk menjadikan wakaf sebagai amal jariyah dan teladan kebangkitan ekonomi umat.

“Wakaf bukan hanya simbol spiritual, tapi juga sarana untuk membangun kemandirian dan kesejahteraan masyarakat. Dari wakaf mengalir manfaat tanpa batas,” kata Imron.

Baca Juga:Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan Raih Gelar Doktor di UnairMKD Gelar Sidang Putusan Lima Anggota DPR, Sahroni yang Paling Berat

Ia berharap, Kick Off Program Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Zakat dan Wakaf ini sebagai bagian dari strategi nasional Kementerian Agama untuk memperkuat ekosistem ekonomi umat yang berkeadilan dan berkelanjutan. (*)

0 Komentar