Kuota Haji Disesuaikan dengan Regulasi Baru

Petugas Pelayanan Haji dan Umrah
PELAYANAN HAJI : Petugas Pelayanan Haji dan Umrah Terpadu Kemenag Kabupaten Cirebon masih memberikan layanan bagi warga yang daftar haji 2026, kemarin. FOTO: KHOIRUL ANWARUDIN/RADAR CIREBON
0 Komentar

RADARCIREBON.ID -Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah RI resmi menerapkan skema dan regulasi baru pembagian kuota haji nasional mulai penyelenggaraan haji 2026.

Untuk pertama kalinya, kuota tiap provinsi ditentukan berdasarkan proporsi daftar tunggu jamaah, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Kendati demikian, hingga saat ini besaran kuota haji yang didapatkan di tingkat kabupaten/kota belum dapat dipastikan.

Baca Juga:Aswakada Dorong Kejelasan Peran Wakil Kepala Daerah ke KemendagriPerlu Analisis Teknis Lengkap, Soal Rencana Kolam Retensi untuk Atasi Genangan Jalan Cipto

Kendati, sudah dipastikan bahwa untuk jumlah kuota haji di Kabupaten Cirebon akan ada penyesuaian, mengikuti undang-undang baru yang telah ditetapkan tersebut.

Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Kabupaten Cirebon, H Muallim mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima jumlah kuota haji Kabupaten Cirebon untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026 nanti.

“Kalau untuk tingkat provinsi kan sudah keluar jumlahnya adalah 29.643. Kalau untuk tingkat kabupaten/kota kita belum ada. Masih menunggu keputusan dari pusat,” ungkap Muallim kepada Radar Cirebon, kemarin.

Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, lanjut Muallim, kuota haji kini dihitung berdasarkan perbandingan jumlah daftar tunggu terhadap total daftar tunggu nasional.

Skema baru ini diharapkan menghadirkan dasar hukum yang jelas dan formula yang transparan dalam pembagian kuota antarwilayah.

“Tentunya kita akan mengikuti setiap keputusan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Termasuk dengan potensi penyesuaian kuota untuk Kabupaten Cirebon,” katanya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Haji dan umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak menyatakan bahwa selama ini, ketimpangan masa tunggu menjadi sumber keluhan masyarakat.

Baca Juga:Cabai Merah Jadi Penyumbang Inflasi Tertinggi di CirebonCetak Bibit Atlet Menuju 2030, Popkota Cirebon 2025 Resmi Dibuka

Bahkan, menuai kritik dari ulama dan MUI karena dianggap mengandung unsur gharar atau ketidakpastian dalam pengelolaan dana manfaat haji.

Kementerian Haji dan Umrah menegaskan sistem ini juga berdampak pada keadilan keuangan, sebab nilai manfaat setoran haji akan dikelola secara lebih merata sesuai proporsi daftar tunggu.

Pola perhitungan baru tersebut akan diterapkan minimal selama tiga tahun, dan diperbarui pada tahun keempat untuk menyesuaikan data terbaru.

Sepuluh provinsi akan mengalami penambahan kuota dan pemendekan masa tunggu, sementara dua puluh provinsi lainnya akan mengalami penyesuaian kuota.

0 Komentar