Dikatakan Oryzha, dalam kasus ini ada beberapa oknum diduga bermain untuk menghilangkan alat bukti. Tujuannya agar kasus tidak melebar. Untungnya, lanjut Oryzha, masih ada sejumlah bukti yang masih tersimpan dan sudah diserahkan ke penyidik.
“Jadi, ada beberapa oknum juga yang menghilangkan barang bukti. Tapi Alhamdulillah kekuasaan Allah, kita bisa recovery data-data tersebut dan sudah kita serahkan ke dalam semua (diserahkan ke penyidik KPK, red),” terangnya.
Adapun terkait apa yang menjadi buktinya, Oryzha menyebut berupa tanda tangan Satori yang di-scan dan adanya dugaan pemalsuan surat yang dilakukan oleh oknum tertentu sehingga mengarahkan kepada Satori yang menjadi tersangka.
Baca Juga:Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan Raih Gelar Doktor di UnairMKD Gelar Sidang Putusan Lima Anggota DPR, Sahroni yang Paling Berat
“Terkait tentang bukti-bukti tersebut, kita serahkan flash disc yang berupa tanda tangan-tanda tangan Pak Satori yang di-scan, terus ada beberapa surat yang diduga dipalsukan. Hanya itu saja yang bisa saya sampaikan,” ungkapnya.
Oryzha mewakili Satori juga menyampaikan apresiasi atas kinerja dari KPK yang mengusut tuntas semua kasus CSR BI. Ia sangat berharap bahwa kasus tersebut terungkap secara terang-benderang. “Saya mewakili Pak Satori minta doa semoga kasus ini benar-benar terungkap. Semuanya dilakukan oleh KPK secara detail. Jadi kita sangat mengapresiasi KPK mengungkap ini sedetail-detailnya,” terangnya.
Sementara dari Jakarta, Rabu (5/11/2025), Jubir KPK Budi Prasetyo menyebut penyidik kembali menyita sejumlah aset milik Satori. Aset yang disita berupa dua bidang tanah dan bangunan, dua mobil ambulans yang digunakan yayasan penerima bantuan, dua mobil Toyota ELF dan Toyota Kijang, satu sepeda motor, dan 18 kursi roda. Total nilai aset-aset tersebut sekitar Rp10 miliar. Penyitaan dilakukan di Cirebon sejak Selasa (4/11/2025). (cep/rc)
