RADARCIREBON.ID -DPRD Kabupaten Cirebon akhirnya mengesahkan raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menjadi perda, Kamis (6/11/2025). Pengesahan itu, bersamaan dengan peraturan dewan tentang Kode Etik Anggota DPRD.
Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Dr Sophi Zulfia SH MH mengatakan, pengesahan Perda Kawasan Tanpa Rokok menjadi bentuk keseriusan pemerintah daerah dan DPRD dalam menjaga kesehatan masyarakat serta menciptakan lingkungan yang bersih dan nyaman.
“Perda ini bukan untuk melarang, tetapi menata agar aktivitas merokok tidak mengganggu kepentingan orang lain maupun kesehatan tubuh,” ujar Sophi usai rapat paripurna.
Baca Juga:Percepat Kemajuan Daerah, Bupati Cirebon Dorong Bangun Ekosistem Inovasi dari Sekolah Kuwu di Cirebon Dukung Kehadiran Koperasi Desa Merah Putih
Menurutnya, melalui regulasi tersebut, masyarakat diharapkan semakin sadar pentingnya pola hidup sehat sekaligus melindungi generasi muda dari bahaya rokok dan paparan asapnya.
Perda KTR ini akan mengatur sejumlah kawasan strategis sebagai zona tanpa rokok, di antaranya fasilitas layanan kesehatan, tempat pendidikan, rumah ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan area publik tertentu yang akan ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Pelanggar aturan tersebut nantinya dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, DPRD juga menetapkan Peraturan Dewan tentang Kode Etik Anggota DPRD, yang berfungsi sebagai pedoman moral dan profesional bagi para wakil rakyat dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
“Kami berharap dengan adanya peraturan ini, seluruh anggota DPRD dapat menjaga integritas, profesionalitas, dan kepercayaan publik,” tegas politisi PDIP itu.
Sophi menambahkan, kedua regulasi ini menjadi bukti komitmen DPRD Kabupaten Cirebon dalam membangun pemerintahan yang bersih, beretika, serta berpihak pada kepentingan masyarakat luas. (sam)
