PKL 5 Ruas Jalan Provinsi di Kota Cirebon akan Ditertibkan, Sudah 3 Kali Peringatan

penertiban pkl jalan provinsi di kota cirebon
PKL di 4 ruas jalan provinsi di Kota Cirebon akan dilakukan penertiban. Foto: Dokumen radarcirebon.id
0 Komentar

RADARCIREBON.COM – Pedagang kaki lima di 5 ruas jalan provinsi di Kota Cirebon akan ditertibkan dalam waktu dekat.

Para pedagang kaki lima sudah menerima surat peringatan sebanyak 3 kali dan diminta untuk melakukan pembongkaran mandiri.

Rencananya, penertiban yang dilakukan Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR) Jawa Barat merupakan bagian dari program penataan infrastruktur provinsi.

Baca Juga:Guru Tak Boleh Tampar Siswa, KDM Minta Lakukan Hal IniTol Getaci Dibangun Tahun 2026, Dua Kali Panjang Tol Cipali, Terpanjang di Indonesia

Adapun ruas jalan yang ditertibkan ada di jaringan jalan di bawah kewenangan Pemprov Jabar sepanjang 6,5 Kilometer yang meliputi Jalan Kesambi, Lawanggada, Nyi Mas Gandasari, Jalan Pulasaren hingga Ariodinoto.

Pemprov Jabar sudah tiga kali melayangkan surat kepada PKL untuk melakukan pembongkaran mandiri sejak Agustus-Oktober, sehingga tahapan selanjutnya adalah pembongkaran paksa.

Hingga saat ini belum ada keterangan waktu kapan pembongkaran paksa dilakukan.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Sumanto menyatakan akan terus berkoordinasi dengan Satpol PP dan Dinas terkait untuk memperoleh informasi dan memastikan proses penataan berjalan sesuai aturan.

“Kami memiliki tanggung jawab yang sama karena masyarakat yang terdampak juga warga Kota Cirebon. Oleh sebab itu, komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah provinsi harus berjalan intensif,” ujarnya.

Sementara itu, DPRD Kota Cirebon menilai perlu adanya koordinasi lintas instansi agar penertiban PKL tidak menimbulkan dampak sosial, dan menegaskan pentingnya pendekatan humanis.

Hal ini disampaikan Ketua DPRD Kota Cirebon, Andrie Sulistio SE saat rapat pembahasan bersama Komisi I DPRD Kota Cirebon dan Jawa Barat dengan sejumlah instansi, baik perangkat daerah Pemprov Jabar dan Kota Cirebon, Senin (3/11/2025), di ruang Griya Sawala DPRD.

Baca Juga:KDM Prihatin Matematika Siswa SMP Lemah, 1 x 5.000 = 7.000BREAKING NEWS: Kecelakaan di Jl By Pass Cirebon, Korban Tabrak Lari Meninggal Dunia

“Para PKL menyampaikan aspirasi kepada kami, perihal adanya penertiban dari Pemprov Jabar. Kami menilai, berdagang bukan sekadar mencari nafkah, tetapi juga menjadi cara untuk menghindari potensi tindakan kriminal karena adanya aktivitas ekonomi yang produktif,” ucap Andri.

Andrie juga mengatakan, para PKL berharap pemerintah dapat memberikan solusi dan ruang usaha yang layak agar tidak kehilangan mata pencaharian. Ia menegaskan, langkah ini bukan bentuk penolakan terhadap kebijakan penataan dari Pemprov Jabar, melainkan sebagai solusi terbaik bagi para pedagang.

0 Komentar