INDRAMAYU – Bupati Indramayu, Lucky Hakim, mengumumkan telah menerima surat rekomendasi dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sukaslamet yang berisi permohonan pengaktifan kembali Kepala Desa Sukaslamet, Rajudin. Surat tersebut disampaikan langsung oleh sembilan anggota BPD didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Indramayu, pada Sabtu 8 November 2025.
Rajudin sebelumnya diberhentikan sementara selama tiga bulan setelah hasil audit Inspektorat menemukan adanya penyelewengan dana desa. Namun, selama masa sanksi, BPD melakukan evaluasi dan menilai, Rajudin telah menunjukkan iktikad baik dengan mengembalikan dana sebesar Rp383 juta.
“Saya menerima surat dari BPD Sukaslamet yang berisi hasil evaluasi terhadap Kuwu Rajudin,” ujar Lucky Hakim melalui pernyataan video yang diterima Minggu 9 November 2025.
Baca Juga:Sinergi BPD dan Pemdes Jatibarang Baru Mantapkan Pelaksanaan Pilwu PAWBasarnas Gelar Pelatihan Penanganan Darurat bagi Warga Indramayu
Lucky menjelaskan, BPD sebelumnya sempat mengirim surat permohonan pemakzulan terhadap Rajudin. Namun, surat tersebut kemudian dicabut setelah BPD menyatakan bahwa keputusan awal dibuat dalam situasi tertekan.
“Setelah saya tanyakan kembali, mereka mengaku masih menginginkan kepala Desa Sukaslamet untuk tetap memimpin,” ungkapnya.
Dalam surat terbaru, BPD menyatakan Rajudin telah menuntaskan masa sanksi, mengembalikan dana yang diselewengkan, dan dinilai berperan menjaga stabilitas desa.
Berdasarkan hasil musyawarah BPD yang digelar Jumat 7 November 2025, seluruh anggota sepakat menarik permohonan pemakzulan dan meminta pengaktifan kembali Rajudin.
“Dalam suratnya, BPD menyebut keputusan ini diambil secara mufakat, tanpa tekanan pihak mana pun, dan siap dipertanggungjawabkan secara hukum,” kata Lucky setelah membacakan isi dokumen tersebut.
Selain meminta pengaktifan kembali Rajudin, BPD juga memohon perlindungan dari pemerintah daerah guna menghindari potensi tekanan atas keputusan tersebut. Mereka juga menegaskan komitmen untuk menjalankan tugas sesuai peraturan yang berlaku.
Menanggapi surat tersebut, Lucky memastikan akan mengembalikan Rajudin ke jabatannya sebagai Kuwu Sukaslamet. Ia juga meminta masyarakat menghentikan polemik yang berkembang di desa.
Baca Juga:Ribuan Warga Eretan Wetan Padati Jalan Pantura, Tuntut Bupati Tepati JanjiDukung Kinerja Kilang, Puluhan Kontraktor Raih Penghargaan dari Kilang Balongan
“Saya sudah konfirmasi langsung, dan mereka (BPD Sukaslamet) menyatakan surat ini dibuat secara sadar dan tanpa tekanan. Kami berharap kepala desa bisa kembali bekerja seperti biasa,” ucap Lucky.
Ia menambahkan, bagi warga yang memiliki keberatan dapat menyampaikannya melalui Camat Kroya. “Kami terbuka terhadap semua aspirasi, namun tetap harus sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang berlaku,” tegasnya.
