PKL di Ruas Jalan Provinsi di Kota Cirebon Siap-siap Ditertibkan, Ada di 5 Lokasi, Sudah 3 Kali Teguran

penertiban pkl di jalan provinsi di kota cirebon
Ketertiban Umum Satpol PP Kota Cirebon Muhammad Luthfy Iqbal. Foto: Dedi Haryadi - radarcirebon.id
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Pedagang kaki lima (PKL) di ruas jalan provinsi di Kota Cirebon, mesti siap-siap karena sudah menerima 3 kali teguran untuk dilakukan penertiban.

PKL diberi waktu untuk membongkar sendiri bangunan milik mereka, sebelum dibongkar paksa oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Barat.

Teguran tersebut sudah dilayangkan Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR) Provinsi Jawa Barat terhadap pedagang yang menggunakan senderan sungai maupun trotoar di akses jalan provinsi.

Baca Juga:Jenazah Dua Mahasiswa Polindra Indramayu yang Terseret Arus Berhasil DitemukanHasil Survei: Masyarakat Ingin Program MBG Dilanjutkan, Ini Alasannya, Oh Ternyata…

Terkait dengan rencana penertiban tersebut, sejauh ini belum ada kepastian kapan akan dilakukan.

Kepala Bidang (Kabid) Trantibum Satpol PP Kota Cirebon, Muhammad Lutfi mengakui, memang ada rencana penertiban PKL di jalan provinsi di Kota Cirebon.

Baik di atas sempadan sungai maupun trotoar. Namun ini kewenangan Pemprov Jabar yang menginisiasi.

“Kami dari Satpol PP Kota Cirebon menunggu arahan, kalau memang diminta membantu penertiban ya kami siap. Tapi sampai sekarang belum ada pemerintaan,” ujarnya.

Adapun ruas jalan kewenangan Provinsi Jabar di Kota Cirebon yakni;

  1. Jl Ariodinoto
  2. Jl Pulasaren
  3. Jl Lawanggada
  4. Jl Kesambi
  5. Jl Nyi Mas Gandasari.

“Katanya sudah 3 kali teguran dari dinas bina marga provinsi, tapi belum ada terusan ke Satpol PP,” tuturnya.

Dari hasil rapat antara DPRD Provinsi Jabar dan DPRD Kota Cirebon juga belum ada pembahasan mengenai pelaksanaannya.

Pemprov Jabar sudah tiga kali melayangkan surat kepada PKL untuk melakukan pembongkaran mandiri sejak Agustus-Oktober, sehingga tahapan selanjutnya adalah pembongkaran paksa.

Baca Juga:Gempa di Majalengka Hari Ini, Kekuatan 3,3 MagnitudoPKL 5 Ruas Jalan Provinsi di Kota Cirebon akan Ditertibkan, Sudah 3 Kali Peringatan

Hingga saat ini belum ada keterangan waktu kapan pembongkaran paksa dilakukan.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Sumanto menyatakan akan terus berkoordinasi dengan Satpol PP dan Dinas terkait untuk memperoleh informasi dan memastikan proses penataan berjalan sesuai aturan.

“Kami memiliki tanggung jawab yang sama karena masyarakat yang terdampak juga warga Kota Cirebon. Oleh sebab itu, komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah provinsi harus berjalan intensif,” ujarnya.

Sementara itu, DPRD Kota Cirebon menilai perlu adanya koordinasi lintas instansi agar penertiban PKL tidak menimbulkan dampak sosial, dan menegaskan pentingnya pendekatan humanis.

0 Komentar