Rekomendasi UMK 2026, Datanya dari BPS Provinsi Jawa Barat

Ilustrasi berita UMK 2026
Ilustrasi berita UMK 2026. FOTO: EEP/ RADAR CIREBON
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Penentuan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026 akan didasarkan pada sejumlah indikator, seperti tingkat inflasi, rata-rata konsumsi per kapita, pertumbuhan ekonomi, dan faktor-faktor lain yang relevan.

Seluruh data tersebut nantinya akan bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Jawa Barat, yang akan berkoordinasi langsung dengan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Jawa Barat.

Plt Kepala BPS Kota Cirebon, Ujang Mauludin, menjelaskan bahwa data untuk perumusan UMK tidak berasal dari BPS kota maupun kabupaten, melainkan langsung dari BPS Provinsi Jawa Barat yang memberikan dukungan data kepada Disnaker provinsi.

Baca Juga:FISIP UGJ Luncurkan Program Transformasi Digital “Desa Melesat” Pahlawan Jadi Teladan Perjuangan Bangsa

“Untuk keperluan penetapan UMK, datanya berasal dari BPS Provinsi. Kami di tingkat kota hanya mendukung apabila diperlukan. Nanti BPS Provinsi akan berkoordinasi dengan Disnaker Jawa Barat,” ujar Ujang, Senin (10/11/2025).

BPS Provinsi Jawa Barat nantinya akan menyampaikan data mengenai pertumbuhan ekonomi dan inflasi daerah kepada Disnaker maupun Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, sebagai dasar pengambilan keputusan.

“Gubernur yang akan menentukan kebijakan akhir. Kami hanya memberikan data pendukung,” tambahnya.

Menurut Ujang, penyerahan data memang tidak dilakukan oleh BPS di tingkat daerah atau kota karena terdapat beberapa wilayah yang datanya ditangani langsung oleh provinsi.

“Ada sejumlah daerah yang tidak bisa menyerahkan data sendiri, sehingga data resmi dikeluarkan oleh provinsi,” jelasnya.

Sementara itu, Plt Kabid Perencanaan Tenaga dan Hubungan Industrial Disnaker Kota Cirebon, Jaja Sujana SAP MSi, menyampaikan bahwa pihaknya menggunakan data dari BPS untuk melihat tingkat inflasi, Produk Domestik Regional Bruto (PDRB), dan pertumbuhan ekonomi sebagai dasar pembahasan UMK.

“Data inflasi dan PDRB kami ambil dari BPS. Setelah itu dibahas bersama Dewan Pengupahan,” ujarnya kepada Radar Cirebon.

Baca Juga:DPRD Cirebon Bentuk Empat Pansus Bahas Raperda Strategis, Ini RinciannyaSimak Kata-kata Bupati Imron, Ajak ASN dan Warga Cirebon Teladani Semangat Pahlawan

Dewan Pengupahan terdiri dari unsur serikat pekerja, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), pemerintah, dan instansi terkait lainnya.

Hasil pembahasan dewan tersebut kemudian dijadikan dasar pengajuan rekomendasi UMK ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Namun, hingga kini rapat pembahasan UMK belum dijadwalkan. Petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) dari pemerintah pusat juga belum turun, sehingga penetapan UMK 2026 diperkirakan akan mundur hingga pertengahan Desember 2025.

0 Komentar