“Rapat dengan provinsi kemungkinan baru digelar akhir November. Target kami, pengajuan ke provinsi pada 10 Desember dan penetapan UMK diumumkan sekitar 15 Desember,” ungkap Jaja.
Ia menambahkan, pada tahun-tahun sebelumnya, penetapan UMK biasanya dilakukan antara 15 hingga 30 November. Namun, sejak 2024, jadwalnya mundur menjadi pertengahan Desember.
Terkait besaran kenaikan UMK 2026, Jaja mengaku belum dapat memprediksi.
“Tahun lalu kenaikan UMK mencapai 6,5 persen. Sementara rekan-rekan serikat pekerja mengusulkan kenaikan antara 8,5 hingga 10,5 persen. Tapi semua masih harus dibahas bersama Dewan Pengupahan,” pungkasnya. (cep)
