KPK Sita Barang Bukti Uang Tunai

Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK
BEBER DATA: Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu didampingi Juru Bicara Budi Prasetyo (kanan) menjelaskan soal penggeledahan di enam lokasi dalam kasus dugaan suap pengurusan jabatan, suap proyek, dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo, kemarin. FOTO: DISWAY.ID
0 Komentar

Dalam perkara pengurusan jabatan, Sugiri bersama Agus diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Di sisi lain, Yunus disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau pasal 13 UU Tipikor.

Mengenai paket pekerjaan, Sugiri dan Yunus dinilai melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Sucipto dianggap melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU Tipikor. (dsw)

Laman:

1 2
0 Komentar