16 Bacalwu di Kecamatan Widasari Jalani Tahapan Penelitian dan Verifikasi Berkas

Kecamatan Widasari
VERIFIKASI: Para bakal calon kuwu di Kecamatan Widasari menunjukkan berkas pendaftaran saat proses penelitian oleh instansi terkait, Rabu (12/11). Foto: Foto: Anang Syahroni/Radar Indramayu
0 Komentar

INDRAMAYU – Sebanyak 16 bakal calon kuwu (bacalwu) dari empat desa di Kecamatan Widasari menjalani tahapan penelitian dan verifikasi berkas pendaftaran pada Rabu (12/11/2025). Tahapan ini merupakan bagian dari proses Pemilihan Kuwu (Pilwu) yang telah dimulai sejak 12 November 2025.

Kegiatan verifikasi berkas berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Widasari. Para bacalwu dari Desa Kongsijaya (5 orang), Desa Kasmaran (3 orang), Desa Ujungnya (3 orang), dan Desa Leuwigede (5 orang) diperiksa secara bergiliran oleh tim gabungan dari berbagai instansi, seperti Dinas Pendidikan, Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Dinas Kesehatan, Polsek Widasari, Koramil Bangodua, serta Pemerintah Kecamatan Widasari.

Camat Widasari, Mohamad Hidayat, menjelaskan bahwa proses penelitian berkas dilakukan secara terpusat di kecamatan agar lebih efisien dan tidak memakan waktu lama.

Baca Juga:KPK Sita Barang Bukti Uang TunaiSatgas PPKPT IPB Cirebon Ajak Siswa SDN 1 Setu Kulon Cegah Bullying

“Pertimbangannya agar lebih efektif. Jadi, bukan panitia yang mendatangi instansi satu per satu, tetapi semua instansi kita undang ke kecamatan. Setelah pemeriksaan selesai, hasilnya akan diserahkan kepada panitia. Rencananya, tanggal 21 November 2025 hasil verifikasi akan diumumkan kepada masyarakat,” ujar Hidayat.

Dalam penelitian tersebut, setiap bacalwu wajib memenuhi 24 item persyaratan administratif, di antaranya ijazah, SKCK, surat keterangan sehat, dan sejumlah dokumen pendukung lainnya. Termasuk di dalamnya surat pernyataan dari masing-masing bacalwu yang menyatakan kesanggupan untuk tidak memberhentikan perangkat atau pamong desa tanpa alasan yang sah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Surat pernyataan itu memang bagian dari syarat pencalonan. Karena ini pemilihan kuwu, bukan perangkat desa, jadi fokusnya tetap pada pencalonan kuwu,” jelasnya.

Lebih lanjut, Hidayat menuturkan bahwa pengangkatan maupun pemberhentian pamong desa memiliki mekanisme tersendiri yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Pemberhentian pamong hanya dapat dilakukan jika yang bersangkutan meninggal dunia, mengundurkan diri, atau tersangkut masalah hukum.

“Ada tahapan yang harus dilalui. Ketika ada kekosongan, kuwu mengeluarkan surat rekomendasi untuk membentuk panitia seleksi. Panitia kemudian melapor ke camat, camat meneruskan rekomendasi ke bupati melalui DPMD, dan setelah mendapat persetujuan, bupati mengeluarkan surat rekomendasi ke camat untuk diteruskan ke kuwu. Setelah itu, kuwu yang menerbitkan SK,” paparnya.

0 Komentar